Bawaslu Terima 23 Kasus Pelanggaran Alat Peraga
Bawaslu saat ini menerima 23 kasus pelanggaran administrasi pemilu 2014
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu saat ini menerima 23 kasus pelanggaran administrasi pemilu 2014 yakni pemasangan alat peraga. Dan sudah diserahkan ke KPUD Jakarta.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti, Kamis (28/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Diutarakan Mimah, ada tiga pelanggaran pidana kampanye yakni kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, dimana setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye masuk dalam unsur pidana.
"Lalu terkait pelaksana kampanye yang melanggar pasal 86 ayat 2 yakni melibatkan pejabat negara, hakim agung, kepala desa, BUMN tidak diperbolehkan. Dan untuk pejabat negara harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Potensi paling besar pidana itu ya pelibatan pejabat negara," tutur Mimah.
Mengenai 23 pelanggaran pemilu tersebut, pihak Bawaslu sudah menyerahkan ke KPUD Jakarta. Pasalnya dalam aturan Bawaslu, tidak ada kewenangan menurunkan alat peraga kampanye.
"Yang ada itu Bawaslu merekomendasikan ke KPU, KPU koordinasi dengan satpol PP untuk menurunkan alat peraga. Dari kami masih tunggu KPU dan Pemda, karena sudah 1 minggu belum direspon," ucapnya.