Komisi I Desak Pemerintah Kembangkan Sistem Sandi Komunikasi Bagi VVIP
Rapat gabungan antara Komisi I DPR dan pemerintah menghasilkan enam kesepakatan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat gabungan antara Komisi I DPR dan pemerintah menghasilkan enam kesepakatan. Pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Kepala BIN Marciano Noorman, Kepala Lembaga Sandi Negara Mayjen TNI Djoko Setiadi dan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman.
Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq mengatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap sikap pemerintah RI yang keras dan tegas atas aksi penyadapan yang dilakukan oleh negara Australia terhadap sejumlah pejabat tinggi di Indonesia.
"Komisi I DPR RI meminta pemerintah Indonesia untuk tetap konsisten terhadap 6 langkah road map yang telah dirumuskan dengan memastikan posisi tawar dan capaian-capaian Indonesia," kata Mahfudz saat membacakan hasil rapat gabungan di Ruang Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Komisi I, kata Mahfudz, juga mendesak pemerintah RI untuk melakukan percepatan penggunaan sistem persandian di semua lembaga negara dan kantor perwakilan RI di luar negeri.
"Termasuk dalam pengamanan komunikasi bagi VVIP," kata Politisi PKS itu.
Selain itu, Komisi I DPR RI menegaskan perlunya dilakukan penataan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dan telekomunikasi yang menjamin kebutuhan keamanan dan kepentingan nasional Indonesia.
Mahfudz menegaskan pihaknya mendukung penuh pemerintah RI untuk segera mengembangkan sistem pertahanan dunia maya (cyber defence) dan memiliki satelit khusus untuk kepentingan sektor pertahanan, keamanan, inteligen dan luar negeri
"Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menhan, Menlu, Kapolri, Menkominfo, Kepala BIN dan Kepala Lemsaneg merekomendasikan kepada Menkominfo untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam merealisasikan pengadaan satelit khusus tersebut di atas," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.