Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nikah Siri Pejabat Tanda Kemerosotan Moral di Kalangan Pemerintah

Kasus nikah siri Bupati Kotawaringin, Timur Supian Hadi dengan penyanyi dangdut, Vita KDI menuai cukup banyak polemik

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nikah Siri Pejabat Tanda Kemerosotan Moral di Kalangan Pemerintah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut, Aceng Fikri memenuhi panggilan Polda Jabar untuk pemeriksaan terkait skandal nikah siri dengan Fanny Oktora (18) di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus nikah siri Bupati Kotawaringin, Timur Supian Hadi dengan penyanyi dangdut, Vita KDI menuai cukup banyak polemik. Terlebih ketika foto Vita yang tengah membuka koper berisi tumpukan uang pecahan 100 ribu beredar di dunia maya.

Menurut pemberitaan yang menyertai foto tersebut, uang itu adalah mahar dari Supian Hadi untuk Vita yang dinikahinya secara siri. Akibat pernikahan itu, sang bupati pun dilaporkan istri pertamanya ke Polda Metro Jaya dan Menteri Dalam Negeri.

Kejadian ini mengingatkan kita pada mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri yang menikahi secara siri dengan seorang gadis muda dan hanya beberapa hari kemudian menceraikannya via SMS.

Menurut mantan Sekjen Transparency International Chapter Indonesia (TICI), Teten Masduki, banyak pejabat daerah yang terobsesi dengan artis. Kebanyakan dari mereka bahkan menggunakan dana APBD untuk membayar honor show artis yang diundang ke daerahnya untuk menyanyi.

“Dari sinilah titik mula adanya affair yang berujung nikah siri,” jelas Teten.

Menurut Teten, fenomena nikah siri pejabat menandakan kemerosotan moral di kalangan pemerintahan. Bukan sekali ini pejabat daerah beristri terungkap memiliki hubungan spesial dengan artis ibukota. Teten menilai fenomena ini sebagai sikap kampungan para pejabat daerah.

“Mumpung sedang berkuasa,” tambah Teten. 

Berita Rekomendasi

Lebih jauh dia mengatakan, bagi pejabat publik, menjadi panutan dan teladan masyarakat adalah kewajiban. Perilaku nikah siri merupakan tindakan yang melanggar PP Nomor 45 tahun 1990 di poin b yang berisi ‘bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas