Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman: Dokter Mogok Kerja Ganggu Hak Publik

Para pasien di sejumlah tempat yang seharusnya mendapat pelayanan harus gigit jari

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Ombudsman: Dokter Mogok Kerja Ganggu Hak Publik
WartaKota/adhy kelana
TIDAK MAU DISALAHKAN - Ratusan dokter yang tergabung dalam Dokter Indonesia Bersatu (DIB) melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia longmars ke gedung Makakah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/11). Dalam aksinya, para dokter menuntut penghentian kriminalisasi kepada para dokter karena tidak sesuai dengan Pasal 50 UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan Pasal 27 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (WartaKota/adhy kelana/kla) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi mogok para dokter kemarin menolak kriminalisasi terhadap sesama sejawatnya yang tersandung kasus hukum, membuat efek domino. Para pasien di sejumlah tempat yang seharusnya mendapat pelayanan harus gigit jari.

Ombudsman Republik Indonesia bereaksi atas aksi mogok kemarin. Lembaga pengawasan pelayanan publik ini mengimbau kepada asosiasi kedokteran untuk tidak lagi mengarahkan para dokter melakukan mogok bersama.

Pernyataan ini disampaikan berkaitan dengan aksi mogok sejumlah dokter se-Indonesia dalam menyikapi putusan Mahkamah Aagung (MA) atas kasus dr Dewa Ayu Sasiary Prawani di Manado kemarin, Rabu (27/11/2013).

"Aksi ini dapat mengganggu hak publik untuk mendapatkan layanan kesehatan," ujar Anggota Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Hendra menambahkan, asosiasi kedokteran dan pemerintah lebih baik segera mengevaluasi pembentukan standar pelayanan medis di tingkat lokal sebagai pedoman prosedural yang resmi. Standar ini dibuat untuk mengukur tindakan para dokter apakah melanggar etik yang berdampak hukum atau tidak.

Sebenarnya, sikap protes ini bisa dilakukan secara konstruktif tanpa harus merugikan hak publik. Misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menulis surat protes dengan argumentasi hukum dan medis yang mereka anggap benar.

Karenanya, apabila dicermati secara internal etika profesi medis, aksi mogok ini bertentangan dengan tanggung jawab dokter yang termuat dalam sumpah kedokteran. Pengabaian kewajiban ini bisa berakibat kematian atau penderitaan pasien yang semestinya ditangani oleh ratusan dokter yang tidak berada di tempat.

Berita Rekomendasi

"Hal ini jelas merupakan maladministrasi pelayanan publik yang harus segera dipulihkan." ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas