Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Azlaini Tak Pantas Jabat Anggota Ombudsman

Selain pemukulan, Azlaini yang juga melontarkan makian dengan kata-kata kasar terhadap beberapa orang

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Azlaini Tak Pantas Jabat Anggota Ombudsman
Net
Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus 

TRIBUN, JAKARTA - Begitu banyak pendapat yang dilontarkan Majelis Kehormatan Ombudsman terhadap Wakil Ketua sekaligus Anggota Ombudsman, Azlaini Agus. Dari sekian pendapatnya, Azlaini sudah tak pantas lagi menjabat anggota Ombudsman.

Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman, Masdar Farid Mas'udi, menyampaikan, pendapat ini didasari pada tindakan Azlaini yang melakukan perbuatan tercela berupa pemukulan terhadap petugas Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Yana Novia.

Selain pemukulan, Azlaini yang juga melontarkan makian dengan kata-kata kasar terhadap beberapa orang, telah memperlihatkan ketidakcakapan, ketidak jujuran serta integritas moral yang rendah sehingga memiliki reputasi yang tidak baik.

"Sehingga dalam pandangan Majelis, Azlaini Agus telah kehilangan syarat penting sebagai anggota Ombudsman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 Ayat (2) huruf b, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," ujar Masdar di Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Tindakan Azlaini, menurut Majelis, tidak terbantahkan melanggar berbagai aturan prinsip Etik Insan Ombudsman, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Anggota Ombudsman, sehingga terhadap Azlaini Agus perlu dijatuhkan sanksi yang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman.

Tindakan Azlaini Agus tidak berdiri sendiri dan sudah menjadi watak yang melekat secara internal di dalam diri Azlaini Agus, sehingga Majelis meyakini bahwa kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh Azlaini Agus akan terus menjadi kekerasan potensial yang setiap saat dapat menjadi aktual.

"Majelis merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus dan sanksi lainnya yang dimungkinkan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai akibat dari pemberhentian tetap ini,"katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas