Dokter Dilarang Rontgen Pada Pasien Hamil
Nurdadi membantah dokter Ayu dkk yang tidak melaksanakan pemeriksaan tambahan seperti rontgen pada pasien Siska
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr Nurdadi Saleh, membantah pertimbangan majelis kasasi yang memutus perkara dr Dewa Ayu dkk.
Nurdadi membantah dokter Ayu dkk yang tidak melaksanakan pemeriksaan tambahan seperti rontgen pada pasien Siska Makatey. Menurut dia, pasien hamil tidak bisa dirontgen karena bisa membahayakan keselamatan bayi.
"Dilarang periksa rontgen pada orang hamil karena akan mengenai bayi dan bisa jadi kanker," ujar Nurdadi dalam diskusi bertajuk 'Dokter Juga Manusia', di Jakarta, Sabtu (30/11/2013).
Nurdadi juga mengatakan tidak mungkin dokter Ayu dkk memalsukan tanda tangan pasien. Menurut dia, hal tersebut sudah terbantahkan oleh pengakuan ibu pasien yang membuat pernyataan dalam sebuah acara talkshow di televisi swasta.
"Yang tanda tangan pasien dan ibunya," kata Murdadi.
Murdadi mengatakan mengenai perbedaan tanda tangan pasien hal itu disebabkan karena pasien dalam kondisi sakit yang mengakibatkan tanda tangannya tidak sama persis dengan di KTP dan kartu Askes.
Sekedar informasi, saat melakukan operasi tersebut ketiga dokter tersebut sedang menempuh program pendidikan dokter spesialis di Universitas Sam Ratulangi, Manado. Dengan demikian, dapat disimpulkan saat itu ketiga dokter tersebut belum menjadi dokter kandungan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.
Dalam putusannya, MA juga menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'. Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan.
Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pascaputusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dari majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan anggota Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul yang menjatuhi para dokter itu vonis bersalah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.