Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanura Akan Copot Sofwan

tiap kali pertemuan pimpinan partai, Wiranto sering mengingatkan untuk memberhentikan kader yang terlilit kasus korupsi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Hanura Akan Copot Sofwan
ist
Hanura 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPartai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menegaskan tidak akan mentolerir apabila kadernya terlibat dalam kasus kejahatan. Pencopotan akan dilakukan jika kader melanggar hukum telah memiliki status hukum berkekuatan tetap atau in craht dari Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, anggota DPRD Hanura Moh Sofwan, terpidana kasus korupsi proyek rehabilitasi Puskesmas Guntur 2 di kabupaten Demak, Jawa Tengah.

"Jelas terlibat kasus korupsi harus dicopot. Paling tidak dipangil dulu. Kalau ada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus diberhentikan," ujar ketua DPP Hanura, Saleh Husin, di Cheese Cake Factory, Cikini, Jakarta, Sabtu (30/11/2013).

Husin mengatakan pencopotan tersebut sesuai dengan arahan dari Ketua Umum Hanura, Jend (Purn) Wiranto. Menurt dia, setiap kali pertemuan pimpinan partai, Wiranto sering mengingatkan untuk memberhentikan kader yang terlilit kasus korupsi.

"Setiap kali pertemuan dengan Ketum (ketua umum), setiap kader bermasalah hukum apalagi sudah in craht maka yang bersangkutan di berhentikan sebagai kader partai apalagi sebagai dewan," terang Husin.

Kader yang terlilit masalah hukum, diakui Husin mencoreng citra partai khususnya di daerah pemilihan kader tersebut. Namun Husin optimis itu tidak akan berdampak secara nasional.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Moh Sofwan, salah satu anggota DPRD Demak, Jateng ditangkap tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Demak di rumahnya, Karangtengah, Demak, Rabu (27/11/2013).

Penangkapan tersebut terkait kasus korupsi rehab puskesmas Guntur 2 senilai Rp 288 juta, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 148 juta. Fungsionaris Partai Hanura itu kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Demak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas