Surya Paloh: Boediono Bisa Saja Dimakzulkan
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh, menyarankan KPK segera membuat tengat waktu penyelesaian kasus Bank Century.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh, menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuat tengat waktu penyelesaian kasus Bank Century.
Ia menganggap, kasus yang tidak kunjung selesai itu telah membuat banyak orang kebingungan.
"Katakanlah KPK menyatakan kalau dua minggu lagi kita tidak bisa tuntaskan, kalau satu bulan tiga puluh hari kami tidak bisa tutaskan, kami akan anggap memang sudah itulah hasil yang optimal, kan begitu. Sudah, kita jangan mengharap banyak lagi," kata Surya Paloh seusai pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di hotel Mercure, Taman Impian Jaya Ancol, Jakkarta Utara, Minggu (01/01/2013).
Dengan pemeriksaan Wakil Presiden Boediono oleh KPK, banyak pihak berspekulasi mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu akan jadi tersangka selanjutnya.
KPK hingga kekinian, baru menetapkan bawahan Boediono, mantan Deputy Gubernur Senior BI Budi Mulya sebagai tersangka.
"Ini kan ada kesan ada indikasi terlibatnya wakil presiden di situ. kan itu tidak baik kalau tidak ada proses berkelanjutan ke arah itu," ujarnya.
Selain itu, KPK juga menggelar pemeriksaan Boediono di kantor Wakil Presiden. Surya Paloh menilai, hal itu sebagai perlakuan istimewa yang diberikan KPK ke Boediono.
"Periksanya di mana? di kantor wakil presiden, ini juga tidak memberikan suatu keteladanan yang baik," kata Surya Paloh.
Kalau memang Boediono dimakzulkan setelah keterlibatannya pada penyelamatan bank Century bisa dibuktikan, Surya Paloh menganggap hal itu mungkin saja terjadi.
Ia percaya parlemen akan mendukung kebijakan itu, karena keputusan politik DPR yang awalnya meminta kasus itu diungkapkan.
"Jadi, kalau tidak sepakat, berarti anggota DPR di sana apa itu, pakai akal sehat tidak mereka waktu memutuskan sidang paripurna," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.