Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Luthfi Tuding Jaksa KPK Hanya Cari Sensasi

Penasihat Hukum Lutfhi Hasan Ishaaq, Assegaf menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya melakukan sensasi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Luthfi Tuding Jaksa KPK Hanya Cari Sensasi
DANY PERMANA
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (tengah) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Lutfhi Hasan Ishaaq, Assegaf menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya melakukan sensasi saja karena telah menjerat kliennya. Padahal, menurut Assegaf sebagaimana fakta dalam persidangan terungkap banyak dakwaan dan tuntutan Jaksa terhadap Luthfi menjadi patah dan tak didukung bukti lain.

Sensasi itu juga semakin terang, kata Assegaf dengan dipaksakannya tuntutan 18 tahun penjara kepada mantan Ketua Presiden PKS tersebut.

"Tuntutan jaksa selama 18 tahun hanya mencari sensasi saja," kata Assegaf saat membacakan surat pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/12/2013) sore.

Assegaf menjelaskan, secara hukum, tidak ada korelasi dan pemenuhan unsur dugaan penerimaan suap yang dilakukan Luthfi dari PT Indoguna Utama (IU). Sebab, uang senilai Rp 1 miliar yang diduga diberikan terungkap tidak ada sangkut pautnya dengan Luthfi, bahkan belum diterima Luthfi saat itu.

Terlebih dalam berbagai percakapan telepon yang dijadikan bukti oleh Jaksa, kata Assegaf tidak ada satupun yang mengatakan atau memiliki hubunggan kausalitas Luthfi terlibat meminta uang Rp 1 miliar itu dari PT Indoguna untuk memuluskan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013.

"Manipulkasi juga dilakukan Jaksa seperti yang tercantum dalam BAP maupun surat dakwaan dan tuntutannya. Seperti percakapan antara Ahmad Fatanah dengan supirnya. Dimana dalam rekaman itu tidak ada menyebut nama Lutfi. Karena itu, Jaksa hanya mengada-ada dan mencari-cari kesalahan supaya terdakwa untuk tetap dihukum," kata Assegaf di hadapan majelis hakim.

Lebih jauh dikatakan Assegaf bahwa KPK tidak memiliki bukti cukup dalam mendakwa kliennya. Karena itu tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Sebab, perkara tersebut, diyakini kubu terdakwa sudah terkontaminasi dengan berbagai yang bersifat politis.

Berita Rekomendasi

"Kasus ini juga disidangkan dalam gegap gempita dimana tertangkapnya terdakwa saat itu sebagai Presiden PKS. Apalagi pemeberitaan berbau politik. Namun kami berkeyakinan, majelis tdak terpengaruh terkait pemberitann yang ada," kata Assegaf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas