Kubu Luthfi Tuding Jaksa KPK Hanya Cari Sensasi
Penasihat Hukum Lutfhi Hasan Ishaaq, Assegaf menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya melakukan sensasi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Lutfhi Hasan Ishaaq, Assegaf menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya melakukan sensasi saja karena telah menjerat kliennya. Padahal, menurut Assegaf sebagaimana fakta dalam persidangan terungkap banyak dakwaan dan tuntutan Jaksa terhadap Luthfi menjadi patah dan tak didukung bukti lain.
Sensasi itu juga semakin terang, kata Assegaf dengan dipaksakannya tuntutan 18 tahun penjara kepada mantan Ketua Presiden PKS tersebut.
"Tuntutan jaksa selama 18 tahun hanya mencari sensasi saja," kata Assegaf saat membacakan surat pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/12/2013) sore.
Assegaf menjelaskan, secara hukum, tidak ada korelasi dan pemenuhan unsur dugaan penerimaan suap yang dilakukan Luthfi dari PT Indoguna Utama (IU). Sebab, uang senilai Rp 1 miliar yang diduga diberikan terungkap tidak ada sangkut pautnya dengan Luthfi, bahkan belum diterima Luthfi saat itu.
Terlebih dalam berbagai percakapan telepon yang dijadikan bukti oleh Jaksa, kata Assegaf tidak ada satupun yang mengatakan atau memiliki hubunggan kausalitas Luthfi terlibat meminta uang Rp 1 miliar itu dari PT Indoguna untuk memuluskan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013.
"Manipulkasi juga dilakukan Jaksa seperti yang tercantum dalam BAP maupun surat dakwaan dan tuntutannya. Seperti percakapan antara Ahmad Fatanah dengan supirnya. Dimana dalam rekaman itu tidak ada menyebut nama Lutfi. Karena itu, Jaksa hanya mengada-ada dan mencari-cari kesalahan supaya terdakwa untuk tetap dihukum," kata Assegaf di hadapan majelis hakim.
Lebih jauh dikatakan Assegaf bahwa KPK tidak memiliki bukti cukup dalam mendakwa kliennya. Karena itu tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Sebab, perkara tersebut, diyakini kubu terdakwa sudah terkontaminasi dengan berbagai yang bersifat politis.
"Kasus ini juga disidangkan dalam gegap gempita dimana tertangkapnya terdakwa saat itu sebagai Presiden PKS. Apalagi pemeberitaan berbau politik. Namun kami berkeyakinan, majelis tdak terpengaruh terkait pemberitann yang ada," kata Assegaf.