Polisi Ungkap Kejahatan Lain Sejak 2001 dari Terpidana Fadli Sadama
Penangkapan Fadli Sadama menguak fakta baru. Ia pernah menjual narkoba di Malaysia, merampok money changer dan kejahatan lain
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan Fadli Sadama narapidana teroris yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara pada 11 Juli 2013 lalu, menguak fakta baru.
Fadli Sadama yang sebelumnya diputus bersalah dalam kasus tindak pidana terorisme terkait perampokan Bank CIMB Medan 2010 lalu, ternyata juga terlibat dalam kasus-kasus perampokan bank lainnya di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa sebelum melakukan berbagai perampokan, terlebih dahulu Fadli Sadama bersama Toni Togar (pentolan teroris medan yang kini mendekam di Nusakambangan) berangkat ke Ambon dalam rangka persiapan idad pada 2001.
Kemudian pada 2003, Fadli Sadama terlibat langsung dalam perampokan Bank Lippo di Jalan Dr Mansyur Medan Kota. "Saat itu pelakunya bersama Toni Togar dan saat ini yang bersangkutan sudah tertangkap dan berada di Nusakambangan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013).
Tahun 2007, Fadli Sadama pergi ke Malaysia dalam rangka melakukan perdagangan Narkoba. Pada 2008, Fadli Sadama bersama kelompokya melakukan perampokan di sebuah Money Changer di daerah Katamso, Medan bersama dengan adik iparnya.
Dalam kejadian tersebut, Fadli Sadama bertindak sebagai eksekutor. Tidak lama, Mei 2008, Fadli Sadama bersama kelompoknya melakukan perampokan sebuah bank di Jalan Yos Sudarso Medan bersama dengan sejumlah orang yang sudah tertangkap diantaranya Iwan, Tomas, dan Taufik Hidayat. "Uang hasil rampokan saat itu sebesar Rp 121 juta," katanya.
November 2008, Fadli Sadama ini kembali beraksi dengan merampok Bank Mandiri yang terletak di Jalan Dede Pardede, Medan. Ia bersama enam orang lainnya termasuk Iwan, Taufik, Tomas, dan Fadli terlibat langsung sebagai pelaku.
Fadli Sadama pada 2008 pun terlibat juga dalam jual beli senjata api, diantaranya ia membeli senjata api jenis FN 45 dari Thailand dan lima pucuk senjata jenis AK.
Tahun 2009, Fadli Sadama melanjutkan aksi jual beli senjata apinya, ia menjual senjata api kepada Tengku Rizal di Daerah Biruen Aceh. Masih tahun 2010, Fadli Sadama dan kelompoknya kembali merampok Bank BRI di Bireuen Aceh.
"Ia merampok bersama rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan dan masih DPO," kata Boy.
Tahun 2010, Fadli Sadama meskipun tidak secara langsung terlibat dalam perampokan bank CIMB Niaga, tetapi dirinya disebut ikut merencanakan perampokan tersebut. Saat kejadian dia berada di Malaysia melakukan jual beli senjata api untuk kemudian dimasukan ke Indonesia.
Fadli Sadama akhirnya ditangkap di Malaysia pada 2010 lalu dan diterbangkan ke Jakarta pada Oktober 2010.
"Tahun 2010 ketika diserahkan kepada kita salah satu senjata yang diserahkan berasal dari transaksi disana. Jadi dia beli senjata, berkait juga dengan aktivitas jual beli narkoba. Senjatanya kemudian dibawa ke Indonesia," katanya.
Meskipun sudah di dalam penjara rupanya keinginan untuk melakukan teror tetap berkobar, ia memanfaatkan keadaan Lapas Tanjung Gusta menghasut narapidana lain sampai akhirnya terjadi kerusuhan di dalam Lapas.
Setelah berpindah-pindah di wilayah Aceh dan Sumatera Utara, ia pun menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut. Kemudian 20 November 2013 Fadli Sadama ditangkap.
"Dua kali kembalinya Fadli atas kerjasama kita dengan Polisi Diraja Malaysia, pada 27 November 2013 dilakukan penyerahan dan dibawa ke Jakarta dan kini masih kembangkan," ungkap Boy.
Kasus perampokan terhadap sejumlah bank dan kasus jual beli senjata api merupakan fakta baru yang terungkap setelah Fadli Sadama kembali ditangkap. Dengan terungkapnya beberapa peristiwa kepolisian pun melakukan penyelidikan lain terkait yang terungkap terutama bbrp peristiwa perampokan bank yang ada sebelum 2010.
"Dengan terungkapnya temuan-temuan baru tadi maka Fadli bisa dikenakan pasal lainnya sesuai dengan lokus dan fokus delikti yang bisa diajukan dalam persidangan lainnya sesuai dengan penyidikan yang saya sebutkan tadi dan bahkan menutup kemungkinan bisa kita ungkap yang lain, pemeriksaan belum selesai, semua masih berjalan apalagi ada beberapa perampokan di Medan yang bisa jadi berkait dengan kelompok Fadli," ungkapnya.