Ryaas Rasyid: Pemekaran Daerah Bentuk Separatisme Lokal
Pemekaran tidak diperlukan. Pemekaran itu bisa disebut separatisme lokal
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ryaas Rasyid menilai pemekaran suatu daerah di wilayah Indonesia sudah tidak diperlukan. Menurutnya, pemekaran itu adalah bentuk separatisme lokal yaitu memisahkan daerah dari induknya.
"Pemekaran tidak diperlukan. Pemekaran itu bisa disebut separatisme lokal," kata Ryaas diskusi 'Peran Daerah dalam Mendorong Pembangunan Nasional' di Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Ryaas menuturkan, saat ini hanya dua provinsi yang mumpuni untuk dilakukan pemekaran. Selain dua provinsi tersebut menurutnya, tidak perlu lagi dilakukan pemekaran wilayah.
"Saya kira Kalimantan dan Papua yang masih bisa dilakukan pemekaran, karena daerahnya masih luas sekali," tuturnya.
Ryaas menjelaskan, dengan adanya wilayah baru yang dimekarkan maka akan terjadi dampak peningkatan keuangan negara yang sangat luar biasa. Menurutnya, setiap daerah pemekaran baru pasti akan menambah kantor kejaksaan, kantor kepolisan yang diluar infrstruktur pemerintah daerah.
"Untuk pengadaan itu semua (kantor kejaksaan, kantor kepolisian dll) butuh uang. Lalu rakyat dapat apa?" cetusnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.