Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sebagai Partai Miskin Isu, PKB Butuh Rhoma Irama

Bakal Calon Presiden Rhoma Irama dipandang hanyalah sebagai alat popularitas Partai Kebangkitan Bangsa dalam meraih simpati publik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal Calon Presiden Rhoma Irama dipandang hanyalah sebagai alat popularitas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam meraih simpati publik.

PKB sebagai partai medioker dan jarang muncul ke publik membutuhkan sosok Rhoma untuk menggulirkan isu menjelang Pemilu 2014.

"PKB terlalu lama berada dalam tataran medioker, dalam guliran isu menjelang pemilu 2014. Untuk partai-partai medioker yang tidak pernah tersentuh oleh media, guliran-guliran isu bombastis itu memang dibutuhkan sebagai pembuka mereka dilirik kembali," ujar peneliti dari Charta Politik, Yunarto Wijaya, di kantornya, Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Menurut Yunarto PKB hanya membutuhkan Rhoma untuk melemparkan isu awal dengan mencalonkan nama Rhoma masuk dalam bursa capres. Selanjutnya, kata Yunarto, PKB akan mengeluarkan nama yang lebih berkualitas dibandingkan si raja dangdut tersebut.

" PKB ternyata hanya guliran isu awal saja mencalonkan nama Rhoma secara kontroversial. Sekarang Rhoma mulai tergeser oleh nama lain yang dianggap masuk akal yang dicalonkan PKB, Jusuf Kalla atau mahfud MD," kata Yunarto.

Menurut Yunarto, langkah memunculkan nama Rhoma sebenarnya tidak masalah. Namun jika membiarkan nama Rhoma terlalu melekat dengan PKB, itu akan menjadi bumerang terhadap PKB.

"Untuk partai yang memang sangat miskin isu seperti PKB dalam empat tahun terakhir saya pikir itu langkah yang ya tidak salah. Tapi kalau terlalu lama nama Rhoma melekat pada PKB satu saat itu menjadi bumerang," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Nama Rhoma memang akhir-akhir ini melambung. Dalam suatu kesempatan di DPR, Rhoma mengatakan akan meleburkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Mahkamah Agung (MA).

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas