Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

50 Persen Dinas Provinsi DKI Belum Patuhi Standar Pelayanan Publik

unit pelayanan publik di DKI Jakarta belum mematuhi standar pelayanan sebagaimana termaktub dalam UU Pelayanan Publik

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia dalam surveinya menyatakan hampir 50 persen dinas yang menyelenggarakan unit pelayanan publik di DKI Jakarta belum mematuhi standar pelayanan sebagaimana termaktub dalam UU Pelayanan Publik.

Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/12/2013) menilai fakta ini sungguh mengkhawatirkan karena menciptakan peluang terjadinya kutipan liar begitu besar.

"Harusnya, standar pelayanan wajib dipenuhi, agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan publik sekaligus menghindari praktik pungutan liar yang merugikan publik," ujar Danang.

Menurut Danang, temuan ini hasil survei Ombudsman, menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember. Bukan saja terhadap dinas di Provinsi DKI Jakarta, tapi juga 22 Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya.

Sementara untuk hasil survei kepatuhan dinas di 22 pemda, Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Ombudsman masih menyelesaikan tahap akhir. Menurut rencana, hasil keseluruhan akan disampaikan satu hari sebelum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Temuan itu sedikit banyak sejalan dengan laporan masyarakat yang masuk. Berdasarkan laporan yang diterima lembaga negara pengawas pelayanan publik ini hingga medio November 2013, tercatat 1.565 laporan merujuk ke Pemda.

Bila dipresentase, jumlahnya sebesar 43,2 persen dari 3.621 jumlah total laporan yang masuk ke Ombudsman RI. Sekaligus menempatkan Pemda berada di posisi pertama instansi yang banyak dilaporkan masyarakat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini rekapitulasi laporan di kantor pusat dan 22 kantor perwakilan Ombudsman RI," ujar Danang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas