Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Benar Tersangkut Hambalang, Kapolri Sutarman Bisa Dipidana

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman bisa dipidana apabila benar dirinya tersangkut dalam kasus Korupsi Hambalang.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jika Benar Tersangkut Hambalang, Kapolri Sutarman Bisa Dipidana
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Sylvia Sholehah atau yang biasa disapa Ibu Pur usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2013). Sylvia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman bisa dipidana apabila benar dirinya tersangkut dalam kasus Korupsi Hambalang.

"Tentu bisa dipidanakan. Kenapa tidak? Karena tidak ada halangan," ujar Chudry di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (7/12/2013).

Chudry mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya memanggil Sutarman untuk mengklarifikasi kebenaran sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sylvia Sholehah atau Bu Pur atas tersangka Deddy Kusnidar.

"KPK bisa panggil sebagai saksi," kata Chudry.

Meski berstatus Kapolri, Chudry menegaskan hal itu tidak akan menghambat penegakan hukum, bahwa Sutarman bisa saja dipidana jika benar dirinya terlibat.

"Itu (seorang Kapolri) tidak ada halangan," tutur Chudry.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama saksi kasus Hambalang, Slyvia Sholehah alias Bu Pur atas tersangka Deddy Kusnidar. Dalam BAP tersebut, nama istri Sutarman, Ely juga dicantumkan.

Berita Rekomendasi

Sutarman diketahui diminta bantuannya untuk mengamankan proyek Hambalang dari ancaman beberapa LSM dan pendemo. Bantuan kepada Sutarman dilakukan Bu Pur melalui istriya Ely. Saat itu, Sutarman masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas