Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Presiden PKS Santai Divonis 16 Tahun Penjara

Mantan Presiden PKS sekaligus mantan anggota DPR, Luthfi Hasan Ishaaq duduk santai divonis 16 tahun

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eks Presiden PKS Santai Divonis 16 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang vonis kasusnya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Presiden PKS sekaligus mantan anggota DPR, Luthfi Hasan Ishaaq duduk santai divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Mengenakan kemeja putih dan duduk di kursi terdakwa, Luthfi terus menatap majelis hakim.

Dalam pemaparan putusan hakim, Luthfi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi dengan menerima hadiah terkait pengurusan kuota impor daging sapi tahun 2013 dan melakukan pencucian uang, secara bersama-sama dengan Ahmad Fathanah.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama Ahmad Fathanah," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal saat membacakan amar putusan Luthfi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013) malam.

Selain divonis 16 tahun, Luthfi juga didenda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Pada perkara korupsi, Luthfi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara pencucian uang Luthfi divonis melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Vonis ini tentu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Luthfi total 18 tahun penjara dalam kasus suap dan pencucian uang.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, vonis majelis hakim diwarnai dengan disenting opinion. Adapun yang menyatakan KPK tidak berhak menuntut Luthfi dengan UU Pencucian uang adalah Hakim anggota 3 Made Hendra dan anggota 4, Djoko Subagyo.

Hal-hal yang memberatkan vonis, Luthfi sebagai anggota DPR dianggap meruntuhkan lembaga DPR. Selain itu sebagai petinggi partai Luthfi dianggap memberikan citra buruk bagi partai. Terlebih partai bagian dari pilar demokrasi.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memeiliki tanggungan keluraga," kata hakim Gusrizal.

Menanggapi vonis tersebut, Luthfi mengajukan upaya banding. "Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya terhadap putusan majelis hakim, dan tidak berkonsultasi lebih dulu dengan penasihat hukum, saya nyatakan tidak terima putusan tersebut. Saya akan ajukan banding," kata Luthfi dengan tegas. Penasihat Hukum juga mengajukan banding.

Sementara Jaksa KPK, mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu akan mengajukan banding atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas