Hakim Pertanyakan Jaksa Tetapkan Widodo Aktor Intelektual
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menempatkan peran Widodo Ratanachaitong, sebagai aktor intelektual
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menempatkan peran Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Singapura, sebagai aktor intelektual dalam analisa yuridis dalam berkas tuntutan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, komisaris Kernel Oil Indonesia.
Hakim Tati Hadiyanti, yang memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013), sontak kaget. Ia pun mempertanyakan kenapa nama Widodo langsung disimpulkan sebagai aktor intelektual meski belum jadi saksi.
"Apakah memang sudah diproses dan sudah disimpulkan sebagai aktor intelektual. Hanya tanya saja. Memang sudah? Karena di dalam perkara ini sebagai saksi pun tidak. Tapi di dalam tuntutan sudah disimpulkan sebagai aktor intelektual," kata hakim Tati.
Bukan tanpa alasan Tati mengatakan hal demikian. Sehingga ia penasaran sejauh mana proses penyidikan terhadap Widodo. Ia mempertanyakan hal tersebut lantaran bakal dipertanyakan publik yang mengikuti perkara ini.
"Jadi dalam pertimbangan analisa yuridis. Jadi prosesnya masih menunggu dalam perkara ini," terang jaksa Muhammad Rum menjawab pertanyaan hakim Tati usai berkas tuntutan jaksa penuntut umum untuk Simon dibacakan.
Bos Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya dituntut pidana empat tahun penjara oleh jaksa karena dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengurusan kondensat Senipah dan minyak mentah di SKK Migas.
"Selain itu terdakwa juga ditunutut pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa M Rum saat bacakan surat tuntutan.
Jaksa memberatkan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Simon diringankan karena dinilai berlaku sopan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
"Perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur oleh Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa Muhammad Rum.
Menangagapi hal tersebut, Simon akan melakukan pembelaan secara pribadi. Begitu juga dengan penasihat hukumnya. Persidangan Simon akan ditunda sampai 16 Desember 2013.