Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Pertanyakan Jaksa Tetapkan Widodo Aktor Intelektual

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menempatkan peran Widodo Ratanachaitong, sebagai aktor intelektual

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Pertanyakan Jaksa Tetapkan Widodo Aktor Intelektual
TRIBUN/DANY PERMANA
Komisaris PT Karnel OIL Simon Gunawan Tanjaya 

TRIBUN, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menempatkan peran Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Singapura, sebagai aktor intelektual dalam analisa yuridis dalam berkas tuntutan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, komisaris Kernel Oil Indonesia.

Hakim Tati Hadiyanti, yang memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013), sontak kaget. Ia pun mempertanyakan kenapa nama Widodo langsung disimpulkan sebagai aktor intelektual meski belum jadi saksi.

"Apakah memang sudah diproses dan sudah disimpulkan sebagai aktor intelektual. Hanya tanya saja. Memang sudah? Karena di dalam perkara ini sebagai saksi pun tidak. Tapi di dalam tuntutan sudah disimpulkan sebagai aktor intelektual," kata hakim Tati.

Bukan tanpa alasan Tati mengatakan hal demikian. Sehingga ia penasaran sejauh mana proses penyidikan terhadap Widodo. Ia mempertanyakan hal tersebut lantaran bakal dipertanyakan publik yang mengikuti perkara ini.

"Jadi dalam pertimbangan analisa yuridis. Jadi prosesnya masih menunggu dalam perkara ini," terang jaksa Muhammad Rum menjawab pertanyaan hakim Tati usai berkas tuntutan jaksa penuntut umum untuk Simon dibacakan.

Bos Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya dituntut pidana empat tahun penjara oleh jaksa karena dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengurusan kondensat Senipah dan minyak mentah di SKK Migas.

"Selain itu terdakwa juga ditunutut pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa M Rum saat bacakan surat tuntutan.

Berita Rekomendasi

Jaksa memberatkan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Simon diringankan karena dinilai berlaku sopan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur oleh Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa Muhammad Rum.

Menangagapi hal tersebut, Simon akan melakukan pembelaan secara pribadi. Begitu juga dengan penasihat hukumnya. Persidangan Simon akan ditunda sampai 16 Desember 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas