Hakim Tipikor: Harta Luthfi Pantas Diduga Hasil Korupsi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menganggap tak logis bila terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
![Hakim Tipikor: Harta Luthfi Pantas Diduga Hasil Korupsi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20131209_183309_sidang-vonis-luthfi-hasan-ishaaq.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menganggap tak logis bila terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq memiliki harta miliaran rupiah di dalam rekening bank. Terlebih, Luthfi tidak mencantumkan hartanya itu dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
Dalam LHKPN, Luthfi Hasan hanya mencantumkan penghasilan sebagai anggota DPR. Sehingga patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Terdakwa memberi keterangan dalam LHKPN yang menyatakan tidak memliki penghasilan lain kecuali gaji dan tunjangan anggota DPR senilai Rp 58,954 juta ditambah Rp 50 juta sebagai presiden PKS telah dikurangi iuran per bulan Rp 20 juta," kata Hakim Anggota Purwono Edi Santosa saat membacakan amar putusan Luthfi Hasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Padahal, kata hakim Edi, Luthfi Hasan setelah dilantik sebagai anggota DPR periode 2009-2014 sempat mengisi formulir LHPN yang diumumkan dalam lembar negara pada September 2011.
"Dalam LHKPN tersebut terdakwa mencantumkan rekening atas nama terdakwa dan keluarganya. Akan tetapi terdakwa tidak mengisi LHKPN tersebut dengan jujur karena tidak mencantumkan beberapa rekening perbankan atas nama terdakwa dengan maksud menyembunyikan asal usul harta kekayaannya," kata Hakim Edi.
Sementara, hakim Edi melanjutkan, bahwa pada rekening koran BCA Nomor 2721400991, Luthfi telah menempatkan uang Rp 4,859 miliar dengan beberapa transaksi pemindahbukuan.
Terbukti, Luthfi menutup rekening tersebut pada 2 November 2004 serta melakukan penarikan secara tunai Rp 5,6 miliar. Luthfi juga menempatkan uang di rekening BCA nomor 0053494541 seluruhnya sebesar Rp 4,226 miliar. Rekening ini digunakan Luthfi untuk melakukan transaksi keuangan sejak Januari 2004-Desember 2004
"Majelis hakim berpendapat terdakwa dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sengaja tidak mencantumkan rekening koran BCA dan rekening giro BCA, majelis hakim berpendapat harta kekayaan yang ditempatkan di rekening patut diduga berasal dari tindak pidana," kata Hakim Edi.