Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Beri Peringatan akan Jemput Paksa Atut Kalau Mangkir Lagi

Kalau tetap mangkir memenuhi panggilan KPK maka, Samad mengancam, akan melakukan upaya paksa menjemput Ratu Atut.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ketua KPK Beri Peringatan akan Jemput Paksa Atut Kalau Mangkir Lagi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua KPK Abraham Samad (tengah), Wakil KPK Adnan Pandu Praja (kiri) dan Busyro Muqqodas. (Kanan) dalam dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2013). Anggota DPR mempertanyakan kinerja KPK untuk pengusuatan Century, SKK Migas, MK dan berbagai kegiatan lainnya. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menegaskan segera memanggil kembali Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Penjadwalan ulang ini diambil KPK setelah pada pemanggilan terakhir, orang nomor satu Banten ini absen memenuhi panggilan.

"Kita merencanakan memang dalam waktu dekat ini untuk memeriksa ibu Atut. Kan kemarin, yang bersangkutan absen. Karena, mungkin ada kegiatan-kegiatan yang lain," ungkap Samad di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Sebagaimana diketahui, Ratu Atut tidak memenuhi panggilan KPK, tanpa alasan jelas. Sedianya Atut diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Atut tidak memberikan pemberitahuan atas ketidakhadirannya alias mangkir. Sedangkan Airin tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena menghadiri Musrembang Regional se-Jawa Bali.

Lebih lanjut terkait hal itu, Ketua KPK menegaskan, bahwa sebenarnya, kegiatan pemeriksaan adalah kegiatan yang jauh lebih penting daripada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. Karenanya, Samad memperingatkan Gubernur Banten untuk tidak mangkir dari pemeriksaan KPK.

Kalau tetap mangkir memenuhi panggilan KPK maka, Samad mengancam, akan melakukan upaya paksa menjemput Ratu Atut. Hal itu kata dia, sesuai ketentuan dalam standar operasional prosedur (SOP) KPK dan KUHAP.

"Sebagai warning saya, yang bersangkutan, Ibu Atut nanti dalam pemanggilan berikutnya harus segera memenuhi panggil. Harus segera datang, kalau yang bersangkutan tidak datang, KPK akan datang ke Banten untuk menjemputnya," tegas Samad.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas