Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Menkeu Bantah Terima Pendapat Teknis Kemen PU Soal Bangunan Hambalang

Kesaksian Agus bertentangan dengan mantan Dirjen Anggaran, Anny Ratnawati

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Mantan Menkeu Bantah Terima Pendapat Teknis Kemen PU Soal Bangunan Hambalang
TRIBUN/DANY PERMANA
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo bersaksi dalam sidang terdakwa Deddy Kusdinar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/12/2013). Agus diperiksa terkait perannya saat menjabat menjadi Menteri Keuangan terkait kasus korupsi proyek Hambalang yang melibatkan terdakwa Deddy Kusdinar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan yang juga Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo membantah menerima pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum terkait bangunan proyek Hambalang yang semuanya tidak harus menggunakan anggaran tahun jamak.

Kesaksian Agus bertentangan dengan mantan Dirjen Anggaran, Anny Ratnawati yang diketahui membaca pendapat teknis administrasi Kementerian PU bahwa dari 32 bangunan proyek, tak semua dimasukkan dalam anggaran tahun jamak.

"Tidak ada lampiran dan tidak diungkapkan. Namun kami yakin di PMK, bahwa keharusan Dirjen perbendaharaan harus ada telaah, diperiksa dan dikroscek ditemukan dalam PMK 56," ujar Agus saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Agus menambahkan, kalau pun ada lampiran pendapat teknis administrasi dari Kementerian PU dan kemudian tidak ditandatangani oleh menterinya, harus ditolak. Kalau digunakan, informasinya sesat atau missleading.

Pada persidangan sebelumnya, saksi Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Dirjen Cipta Karya Kementerian PU, Guratno Hartono, menjelaskan memang ada beberapa bangunan yang pekerjaannya akan melewati tahun anggaran dan tak bisa diselesaikan hanya satu tahun anggaran.

"Kalau lebih dari satu tahun anggaran bisa juga dipecah pekerjaannya. Tidak harus dengan satu kontrak tahun jamak," ujar Guratno.

Menurut Guratno, pendapat teknis administrasi ini jawaban atas surat Kemenpora terkait pembangunan proyek Hambalang. Semua kementerian atau lembaga yang mengerjakan proyek gedung negara melebihi satu tahun anggaran, Kementerian PU biasa memberikan pendapat teknis.

Berita Rekomendasi

Saat itu, jaksa Kiki Ahmad Yani menanyakan apakah dari total 32 bangunan di proyek Hambalang, dalam pendapat teknis Kementerian PU boleh dilakukan dengan anggaran kontrak tahun jamak, dijawab Gunarto secara tegas. "Tidak," jawabnya.

Sementara itu, Kemenkeu tidak menjadikan pendapat teknis Kementerian PU, sebagai pertimbangan menentukan anggaran kontrak tahun jamak untuk seluruh bangunan. Kemenkeu akhirnyu memuluskan anggaran tahun jamak untuk seluruh bangunan proyek Hambalang.

Anny mengakui pendapat teknis Kemen PU adalah salah satu syarat yang dimintakan Kemenkeu dari Kemenpora sebagai pemohon anggaran tahun jamak, untuk mengetahui apakah betul proyek Hambalang lebih dari 12 bulan atau tidak.

Namun jaksa melihat ada kejanggalan, di mana setelah Kemenpora melengkapi persyaratan termasuk pendapat teknis Kementerian PU, Kemenkeu justeru berkirim surat bertanya kembali pendapat teknis yang menyatakan sebagian proyek bisa dilakukan tahun jamak tapi sebagian lagi tidak.

Anny berdalih bahwa seluruh review teknis dilakukan di level teknis, dan dirjen hanya menerima review tersebut dari nota dinas. Dalam nota dinas pertama diketahu bahwa itu bisa diproses jika memenuhi Peraturan Menteri Keuangan.

"Kemudian pada nota dinas kedua dari direktur, masih ditanyakan sebetulnya, apakah ini satu kesatuan. Maka kemudian ditanyakan kembali ke Kemenpora untuk mengklarifikasi. Karena kami tidak mungkin mengetahui detil teknis dari gedung-gedung tersebut," ungkap Anny.

Wakil Menteri Keuangan ini juga tidak membantah, bahwa surat Kemenkeu kemudian dibalas oleh Sesmenpora Wafid Muharram, yang mengatakan bahwa pembangunan seluruh gedung di proyek Hambalang benar menjadi satu kesatuan.

"Atas klarifikasi dari Kemenpora yang dikirimkan, bahwa Direktur menyatakan itulah yang kemudian jadi pegangan (Kemenkeu). Karena itu dinyatakan dengan surat resmi dan nota dinas resmi," ujar Anny yang mengaku dalam pendapat teknis tidak langsung meminta klarifikasi dari Kementerian PU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas