Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nur Wahid: Vonis 16 Tahun Luthfi Hasan Adalah Penzaliman

Hidayat Nur Wahid menyatakan vonis 16 tahun untuk Luthfi adalah penzaliman yang akan semakin menguatkan partainya.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Nur Wahid: Vonis 16 Tahun Luthfi Hasan Adalah Penzaliman
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang vonis kasusnya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013). Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Sebelumnya ia dituntut 18 tahun kurungan dan denda Rp 1,5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunnews.com, Jakarta — Vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dinilai tidak adil.

Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan, keputusan vonis tersebut adalah penzaliman yang akan semakin menguatkan partainya.

"Ini akan semakin membuat PKS solid karena merasa dizalimi bukan demi hukum, melainkan karena hukum ditampilkan tanpa mempertimbangkan banyak fakta hukum yang ada," ujar Hidayat saat dihubungi, Selasa (10/12/2013).

Menurut Hidayat, kader PKS yang sebelumnya mengidolai Luthfi Hasan juga akan merasa perlakuan yang tidak adil. Hal ini, lanjutnya, akan menimbulkan militansi semangat juang yang gigih dari para kader.

"Kami akan buktikan bahwa PKS memang tidak terlibat, dan pihak-pihak yang terlibat korupsi telah diperlakukan tidak adil," ucapnya.

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas