Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakapolri: Jangan Ada Konspirasi Saat Tangani Suap Pejabat Bea Cukai!

Oegroseno mengatakan bahwa penyidiknya bisa menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wakapolri: Jangan Ada Konspirasi Saat Tangani Suap Pejabat Bea Cukai!
jakartagreater.com
Oegroseno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri saat ini menangani kasus suap pejabat Direktorat Jederal Bea dan Cukai. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakpolri) Komjen Pol Oegroseno meminta penyidik jangan pernah ada konspirasi dalam mengungkap tuntas kasus tersebut.

Ditemui di City Walk, Jakarta, seusai meninjau layanan contact center 110 Polri, Oegroseno mengatakan bahwa penyidiknya bisa menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.

"Dengan KPK seperti itu (memperlihatkan prestasi pengungkapan kasus korupsi), seharusnya kita tidak tambah ragu lagi bertindak hukum di seluruh republik ini," kata Oegro, Selasa (10/12/2013).

Dikatakannya, polisi seharusnya bisa seperti KPK menindak pelanggar hukum tanpa pandang bulu.

"Seharusnya bisa. La wong KPK polisi semua rata-rata, kita bedanya apa?" Ucap Oegro.

Bagi institusinya tidak ada lagi keragu-raguan dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. Ia melihat tidak ada hambatan apa pun dari penyidik Polri mengungkap sebuah perkara, tetapi memang dalam penyelidikan penyidik tidak boleh terlalu terbuka.

Berita Rekomendasi

"Kalau penyelidikan jangan terbuka dan tidak boleh konspirasi," katanya.

Pihaknya pun tidak akan segan-segan untuk menyeret petinggi-petinggi Bea Cukai bila terbukti terlibat dalam kasus yang kini sedang ditangani Bareskrim.

"Siapa pun di republik ini berkaitan bisa disidik menurut hukum pidana kita tidak usah dipersoalkan. Bukan hanya bea cukai tapi siapa pun. Kecuali masih ada undang-undang mengatur lain kita ikuti," katanya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Loundering menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap  dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.

Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabean. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.

Istri muda Heru Sulistyono alias Heru (HS) diduga menjadi penampung uang suap. Proses suap dibungkus secara rapih untuk mengelabui para penegak hukum dalam menyamarkan uang hasil kejahatan. Penyuap Yusran Arif alias Yusron (YA) selaku  Komisaris PT Tanjung Jati Utama melalui Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaannya memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi kemudian setelah dicairkan asuransinya, uang ditransfer ke rekening orang lain. Hal tersebut dilakukan agar seolah-olah uang itu bukan dari Yusron.

Yusron memerintahkan Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaan mengirimkan uang ke Heru melalui rekening atas nama Siti Rosida, kemudian ditransfer kepada Anta Widjaya (AW) yang merupakan seorang office boy yang bekerja di perusahaan Yusron. Setelah masuk ke rekening Anta Wijaya, kemudian uang ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi dalam atas nama Heru. Dari transaksi itu ada dua polis asuransi yang masing-masing isinya Rp 200 juta.

Kemudian dari rekening BCA lainnya atas nama Siti Rosida mentransfer uang ke rekening istri muda Heru. Uang tersebut kemudian ditransaksikan membeli polis asuransi sebanyak sembilan polis asuransi. Empat polis asuransi ditransaksikan atas nama Heru Sulastyoni dan lima polis asuransi ditransaksikan atas nama Widyawati.

Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan dalam bentuk uang tunai kemudian ditransfer ke rekening Widyawati di rekening Mandiri.

Dari empat polis asuransi atas nama Heru Sulastyono berisi masing-masing Rp 249 793 500, Rp 1 796 600 000, Rp 500 juta, dan Rp 1 988 500 000. Sementara lima polis asuransi atas nama Widyawati masing-masing berisi Rp 290 juta, Rp 600 juta, Rp 2,4 miliar, Rp 1,6 miliar, dan Rp 1,6 miliar. Totalnya Rp11,4 miliar total dari 11 transaksi.

Herus Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas