Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Berencana Geledah Gudang Arsip Bea Cukai

Kita sedang menyiapkan rencana penggeledahan ke gudang arsip, di Marunda dan di Tanjung Priok.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mabes Polri Berencana Geledah Gudang Arsip Bea Cukai
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Heru Sulastyono (HS) seorang pejabat bea dan cukai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri setelah menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kini menyusul untuk menggeledah gudang arsip lembaga yang berada di bawah Kementrian Keuangan tersebut.

"Kita sedang menyiapkan rencana penggeledahan ke gudang arsip, di Marunda dan di Tanjung Priok. Ada Tanjung Priok 1, Tanjung Priok II, dan Tanjung Priok III," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2013).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari barang bukti, untuk melihat kesesuaian dokumen satu dengan yang lainnya yang kini sebagian sudah berada di tangan penyidik.

"Karena ini penting, kemarin data-data yang kita kasih, dengan yang didapatkan sudah kita peroleh semua. Nah ini akan kita match kan semua," ujarnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian terhadap pejabat bea dan cukai yang kini menjadi tersangka korupsi, Heru Sulastyono.

Kejahatan Heru, dijelaskan Arief adalah menerima gratifikasi. Dari gratifikasi kepolisian akan mengembangkan, apa konpensasi yang diberikan Heru dari yang memberikan gratifikaso.

"Gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan tugas dia, dalam bidang informasi sebagai petugas bea cukai. Faktanya, kita menemukan adanya penyuapan, penyuapan untuk mendapatkan informasi yang dilakukan oleh perusahaan itu," kata Arief.

BERITA TERKAIT

Dari kasus suap, kemudian akan berimbas terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Heru sebagai pejabat Bea dan Cukai saat itu.

"Wewenang apa yg disalahgunakan dia (Heru). Nah kaitannya kan disitu. Itu kan termasuk dalam sistem tugasnya dia. Nah dalam sistemnya itu kan mekanismenya dia tidak sendirian," ungkapnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Loundering menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.

Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabean. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.

Istri muda Heru Sulistyono alias Heru (HS) diduga menjadi penampung uang suap. Proses suap dibungkus secara rapih untuk mengelabui para penegak hukum dalam menyamarkan uang hasil kejahatan. Penyuap Yusran Arif alias Yusron (YA) selaku Komisaris PT Tanjung Jati Utama melalui Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaannya memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi kemudian setelah dicairkan asuransinya, uang ditransfer ke rekening orang lain. Hal tersebut dilakukan agar seolah-olah uang itu bukan dari Yusron.

Yusron memerintahkan Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaan mengirimkan uang ke Heru melalui rekening atas nama Siti Rosida, kemudian ditransfer kepada Anta Widjaya (AW) yang merupakan seorang office boy yang bekerja di perusahaan Yusron. Setelah masuk ke rekening Anta Wijaya, kemudian uang ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi dalam atas nama Heru. Dari transaksi itu ada dua polis asuransi yang masing-masing isinya Rp 200 juta.

Kemudian dari rekening BCA lainnya atas nama Siti Rosida mentransfer uang ke rekening istri muda Heru. Uang tersebut kemudian ditransaksikan membeli polis asuransi sebanyak sembilan polis asuransi. Empat polis asuransi ditransaksikan atas nama Heru Sulastyoni dan lima polis asuransi ditransaksikan atas nama Widyawati.

Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan dalam bentuk uang tunai kemudian ditransfer ke rekening Widyawati di rekening Mandiri.

Dari empat polis asuransi atas nama Heru Sulastyono berisi masing-masing Rp 249 793 500, Rp 1 796 600 000, Rp 500 juta, dan Rp 1 988 500 000. Sementara lima polis asuransi atas nama Widyawati masing-masing berisi Rp 290 juta, Rp 600 juta, Rp 2,4 miliar, Rp 1,6 miliar, dan Rp 1,6 miliar. Totalnya Rp11,4 miliar total dari 11 transaksi.

Herus Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas