MPRS Bisa Jadi Pintu Darurat yang Dibutuhkan Indonesia
Bangsa Indonesia saat ini dalam keadaan darurat, dan sebagai solusi, dibutuhkan pintu darurat untuk keluar
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bangsa Indonesia saat ini dalam keadaan darurat, dan sebagai solusi, dibutuhkan pintu darurat untuk keluar dari keadaan darurat tersebut.
Menurut Haris Rusly, anggota dari Komite Nasional Penyelamatan Kedaulatan Negara untuk saat ini, pintu darurat yang dibutuhkan Indonesia yakni Sidang Istimewa MPRS berdasarkan UUD 1945.
"Sidang Istimewa MPRS adalah muara dari keresahan seluruh elemen bangsa dan kemarahan rakyat yang parsial tanpa penyelesaian permasalahan oleh penyelenggara negara," kata Haris, di gedung Joang 45, Jl. Menteng Raya No 31 Jakarta Pusat, Senin (11/12/2013).
Haris juga menjelaskan Sidang Istimewa MPRS adalah muara untuk menyatukan rakyat yang berbeda kepentingan, suku, agama dan golongan. Termasuk juga Sidang Istimewa MPRS merupakan kongresnya Indonesia atau musyawarah nasional rakyat Indonesia untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari kegentingan yang mengancam kehidupan bersama.
"Sidang Istimewa MPRS merupakan institusi tertinggi untuk mengembalikan ideologi pancasila dan cita-cita negara yang telah dikhianati," tegas Haris.
Diutarakan Haris, yang dimaksud dengan Sidang Istimewa MPRS bukanlah sidang MPR hasil pemilu 2009 yang beranggotakan para koruptor. Dan bukan juga MPR hasil pemilu 2014 yang diikuti oleh parpol dan caleg korup dengan DPT ilegal.
Yang dimaksud dengan Sidang Istimewa MPRS berdasarkan UUD 45 adalah Sidang Istimewa MPRS yang dibentuk, diorganisasikan dan dilaksanakan oleh wakil-wakil utusan golongan dan utusan daerah. Yakni, wakil dari suku bangsa, etnik, wakil dari agama dan keyakinan, wakil para profesi, wakil para pemuda, mahasiswa dan kaum perempuan.
"Untuk menuju pada pelaksanaan Sidang Istimewa MPRS, kami dari Komite Nasional Penyelamatan Kedaulatan Negara akan bertindak sebagai inisiator dan fasilitator. Kami mengajak seluruh elemen dan komponen bergotong royong membentuk Badan Persiapan Sidang Istimewa MPRS di tingkat pusat," tutur Haris.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.