Dewan Pembina Persilakan KPK Periksa Ibas
Mubarok mengaku tak keberatan Ibas buat digarap penyidik dalam perkara dugaan gratifikasi Hamnbalang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok mempersilakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi mau memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono.
Mubarok mengaku tak keberatan Ibas buat digarap penyidik dalam perkara dugaan gratifikasi Hamnbalang, yang saat ini telah menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangkanya.
"Ya silakan KPK (memeriksa Ibas)," kata Mubarok di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2013) siang.
Sebagaimana disebut Yulianis saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Maret 2013 lalu, Ibas diduga menerima uang sebesar 200.000 dollar AS dari Permai Group saat Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 lalu.
Kendati demikian, Mubarok mengaku, bukan kapasitasnya untuk menyatakan keberatan atau tidak atas pemanggilan putra bungsu Susilo Bambang Yudhoyono itu. Namun, jika diperlukan penyidik, dia mempersilahkan pemanggilan tersebut.
Ibas saat kongres terjadi, merupakan tim pemenangan Andi Alifian Mallarangeng. Ibas juga diketahui sebagai SC kongres. Peran Ibas pun disebut cukup sentral saat itu, dialah yang mengawasi dan memantau laporan dari para panitia.
Saat dikonfirmasi benarkah Ibas selaku tim sukses Andi juga menerima uang dari Permai Group, purnawirawan TNI itu mengaku tak tahu. "Oh enggak tahu," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan jika pihaknya akan memanggil Ibas lantaran disebut-sebut menerima uang sebesar 200.000 dollar AS dari Permai Group saat Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 lalu. Namun sebelum Ibas digarap, KPK akan lebih dulu memanggil Yulianis.
Abraham menilai pernyataan Yulianis dalam sidang itu aneh. Karena itu, penyidik KPK akan memvalidasi keterangan Yulianis soal keterlibatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.
"Keterangan Yulianis masih berdiri sendiri jadi kita masih perlu cari alat bukti lain," kata Abraham.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.