Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, KPK Sita Tanah Akil Mochtar di Kalimantan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lagi, KPK Sita Tanah Akil Mochtar di Kalimantan
Tribun Pontianak/Isfiansyah
Sejumlah wartawan saat mengambil gambar palng penyitaan KPK di Rumah Mantan ketua Akil Mochtar di Pontianak, Rabu (13/11/2013) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan penanganan perkara di MK. Kali ini, aset Akil yang disita adalah sebuah lahan di Kalimantan Barat.

"Ada penyitaan lagi terkait Tersangka AM, yaitu tanah di Kalimantan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Pada Selasa (10/12/2013), KPK sudah menyita rumah pribadi Akil di Jalan Pancoran Indah III Nomor 48 Jakarta Selatan beserta dua mobil yang terparkir. Pada Senin (9/12/2013), KPK menyita kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi, Jawa Barat, terkait kasus yang sama.

Dua pekan lalu, KPK sudah menyita 31 unit mobil terkait Akil Mochtar. Sebanyak 26 di antaranya diduga berkaitan dengan orang dekat Akil, Muchtar Effendi. Mobil-mobil itu disita KPK dari Cempaka Putih, Jakarta, Depok, dan sebuah tempat yang mirip showroom mobil di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Ada juga mobil yang diatasnamakan istri Akil, Ratu Rita.

Sebelumnya juga KPK menyita aset Akil dan kerabatnya berupa rumah serta lahan di Pontianak, Kalimantan Barat, surat berharga, serta uang dalam rekening CV Ratu Samagat yang nilainya lebih dari Rp 101,9 miliar.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni dugaan penerimaan suap terkait Pilkada Lebak dan Gunung Mas, gratifikasi terkait penanganan perkara di MK, dan TPPU.‬

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas