Yusril: Fungsi MPR Harus Dikembalikan
Yusril Ihza Mahendra mengatakan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara harus dikembalikan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara harus dikembalikan. Kata dia MPR harus punya kewenangan-kewenangan tertentu yang bisa menyelamatkan Indonesia dari krisis konstitusional.
Ditemui usai acara Debat Kandidat Capres di kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2013), calon presiden dari PBB itu mengandaikan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal menggelar Pemilu, maka anggota DPR dan DPRD gagal dilantik pada Oktober 2014 mendatang, dan presiden pun gagal dilantik pada tanggal 20 Oktobernya.
"Negara ini hancur, itu akan terjadi yang disebut dengan constitusional crisis, karena apa ? Karena MPR tidak bisa memperpanjang masa jabatan presiden, dan tidak bisa menunjuk pejabat presiden, lalu siapa yg memimpin negara ini ?" Kata Yusril
Yusril yang juga merupakan ahli Tata Negara itu mengatakan MPR harus diberikan fungsi tersebut, seperti yang pernah dimiliki MPR sebelum masa reformasi tahun 1998 lalu.
"Masa nasib negara ini digantungkan sama tujuh orang anggota KPU, hebat apa sih tujuh orang itu termasuk, Ida Budianti. Bayangkan nasib bangsa dan negara 240 juta penduduknya digantungkan pada tujuh orang anggota kpu," ujarnya.
Untuk merealisasikan pengembalian fungsi itu, Yusril mengatakan DPR bisa mengusulkan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, ke Badan Pekerja MPR, untuk diputuskan. (*)