Polisi: Bea dan Cukai Jangan Selipkan Dokumen
Hasil yang paling berharga dari penggeledahan tersebut adalah dokumen audit perusahaan milik Yusran Arief
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah hampir satu pekan kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Sulastyono.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setia menjelaskan penggeledahan dilakukan berturut-turut mulai dari 9 Desember 2013. Hasil yang paling berharga dari penggeledahan tersebut adalah dokumen audit perusahaan milik Yusran Arief yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami menyita dokumen terkait audit PT Tanjung Jati Utama. Kemudian dokumen yang ada di database, data yang ada di PC di beberapa tempat di kantor Bea dan Cukai. Ada beberapa petunjuk, misalnya dokumen terkait valuation ruling," ungkap Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2013).
Selanjutnya penyidik pun melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai yang berada di Marunda Center sebagai tempat pengarsipan proses ekspor impor. Tetapi kepolisian belum mendapatkan dokumen yang menunjang sepenuhnya untuk barang bukti penyidikan.
"Ada beberapa dokumen, tempatnya ada yang dipindahkan. Akan dilakukan pencarian kembali . Seperti di Cibitung cuma dokumen kepabeanan di Jababeka, bukan Tanjung Priok I, Tanjung Priok II, dan Tanjung Priok III," ungkapnya.
Dijelaskannya dokumen yang berada di data base bila dalam bentuk lembaran kertas bisa jadi puluhan kardus. Tetapi karena yang disita hanya hard copynya saja penyidik hanya menyita satu dus dokumen.
"Tidak semua diambil karena dokumen masih dipakai untuk pelayanan. Kami berharap Bea Cukai bisa bekerja sama, jangan ada dokumen yang diselipkan," ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Loundering menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.
Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabean. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.
Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.