Jaksa Subri Menangis saat Ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan
Editor: Rachmat Hidayat
![Jaksa Subri Menangis saat Ditangkap](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20131215_202746_kpk-tangkap-kajari-praya-lombok.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali imi KPK menjerat Subri, seorang jaksa yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Subri ditangkap bersama seorang wanita pengusaha Lusita Ani Razak (LAR) di sebuah hotel di kawasan Senggigi, Mataram, Pulau Lombok, Sabtu (14/12), sekitar pukul 19.15 Wita. "Dia (Subri) menangis saat dibawa petugas KPK," kata seorang pejabat KPK, Minggu sore.
Subri tertangkap tangan seusai menerima uang tunai 16.400 dollar AS atau setara Rp 190 juta dan Rp 23 juta. "Benar (ditangkap) di dalam kamar hotel. Apa yang sedang mereka lakukan, bukan untuk konsumsi publik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto.
Pemberian uang itu diduga terkait perkara pidana terkait tanah di Praya. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sang Ketut Madita mengatakan Subri sempat diinapkan di Polres Mataram sebelum diterbangkan ke Jakarta, Minggu pagi.
Sehari setelah penangkapan, Subri dan wanita pengusaha LAR ditetapkan sebagai tersangka. "Pimpinan, penyelidik, dan penyidik KPK telah melakukan ekspose terhadap OTT (operasi tangkap tangan) tersebut. Dalam ekspose disepakati, dua orang yang ditangkap itu ditingkatkan ke tahap selanjutnya dan dikeluarkan surat perintah penyidikan," ujar Bambang Widjajanto.
Ia menuturkan, tim KPK telah melakukan tahapan sesuai prosedur dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. "Hasilnya (pemeriksaan) tim merasa sudah menemukan bukti yang cukup, terjadi tindak piana korupsi berupa suap dari LAR kepada Sub, " katanya.
Bambang Widjajanto mengungkapkan penangkapan Subri berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada KPK. "Kasus ini berdasarkan info dari masyarakat. Kami berterimakasih kepada masyarakat atas kerja sama dan peran aktifnya," ujar Bambang.
Ia menilai informasi dari masyarakat merupakan sebuah masukan penting dan amat membantu dalam upaya KPK mengungkap kasus korupsi. "Kontrol publik menjadi penting dalam membangun proses penegakan hukum. Kami harap laporan-laporan masyarakat lainnya terus dilakukan," tandasnya.
Terkait barang bukti berupa uang, Bambang menyebut barang itu disimpan dalam dua tas berwarna cokelat. Uang dollar AS berupa pecahan 100 dollar sebanyak 164 lembar, total 16.400 dollar AS atau sekitar 190 juta. Selain itu juga ditemukan uang dalam pecahan rupiah senilai 23 juta.
Uang tersebut diduga suap yang diberikan LAR terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, Ajat Sudrajat, mengklaim penangkapan itu merupakan hasil kerjasama pihaknya dengan KPK. "Operasi tangkap tangan terhadap oknum kejaksaan bernama Sub oleh KPK, merupakan hasil koordinasi dan kerjasama kejaksaaan dan KPK dalam meningkatkan pemberantasan korupsi," kata Ajat dalam jumpa persnya di kantor KPK.
Ajat juga memastikan pihaknya tak akan ikut campur dalam penanganan perkara tersebut. Dia berharap peristiwa ini akan menimbulkan efek jera bagi penegak hukum yang bandel. "Untuk internal kejaksan, kasus ini bisa jadi peringatan serta diharapkn efektif untuk menimbulkan efek jera. Terlebih Jaksa Agung tiap waktu mengingatkan seluruh aparat kejaksan untuk jaga diri," kata Ajat.
Terhadap Jaksa Subri, kejaksaan akan memberikan sanksi kepegawaian, yaitu mencopot yang bersangkutan dari jabatannya. "Kemudian akan diproses sesuai PP tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS), sanksinya bisa saja pemberhentian dengan tidak hormat," kata Ajat.
Menurut Ajat, selama ini Subri dikenal memiliki catatan yang cukup baik, dalam arti tidak pernah terkena sanksi indisipliner. Ajat Sudrajat mengatakan selama ini belum pernah mendengar ada tindakan indisipliner yang dilakukan Subri.
"Sejauh yang diketahui, track record-nya baik. Sebelum menjabat sebagai Kajari Praya, Subri bertugas sebagai anggota satgas di Kejaksaan Agung. Selama itu ia menunjukan kinerja yang baik sehingga kemudian dipromosikan ke Jambi sebelum diangkat sebagai Kajari Praya. (edwin/bahri)