Mahasiswi UI Korban Perkosaan Sitok Belum Bersedia Diperiksa
perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh sastrawan Sitok Srengenge (SS) terhadap RW
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik saat ini masih menunggu surat permohonan kesediannya dari pihak RW, kapan bersedia diperiksa untuk dimintai keterangan perihal laporan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh sastrawan Sitok Srengenge (SS) terhadap RW.
Seperti diketahui, meskipun minggu lalu RW sudah menyambangi Polda Metro Jaya. Namun pemeriksaan urung dilakukan, karena RW menolak dengan alasan terlalu banyak media yang mengeksposenya di Polda Metro Jaya.
"Penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan pada RW, hasil koordinasi minggu lalu memang harusnya dilakukan Selasa (17/12/2013) esok. Tapi sampai saat ini pihak RW belum memberikan surat permohonan kapan dan dimana bersedia diperiksa penyidik," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (16/12/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan penyidik sudah mengimbau pihak RW membuat surat permohonan kapan dan dimana bersedia diperiksa tapi surat itu belum diajukan pihak RW ke penyidik.
Menurut Rikwanto apabila surat permohonan tersebut sudah berada di tangan penyidik, akan dipelajari lebih dulu. Terkait memang memungkinkan atau tidak pemeriksaan dilakukan sesuai dengan permohonan pelapor (RW).
"Nanti suratnya itu dipelajari, pengajuan mereka memungkinkan atau tidak. Masih terus koordinasi," kata Rikwanto.
Untuk diketahui, seorang mahasiswi berinisial RW melaporkan seorang sastrawan berinisial SS dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013) pukul 14.15 wib.
Dalam laporan bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, pelapor (RW) melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan yang terjadi Maret 2013 lalu di Komplek Salihara, Jl Ketapang no 7A Pejaten, Jakarta Selatan.
Diketahui kejadian berawal saat Desember 2012, terlapor berkenalan dengan pelapor di Fakultas Ilmu Pengetahuan budaya UI saat kegiatan festival kreatif diantaranya Petang kreatif. Saat itu, pelapor selaku panitia sementara terlapor sebagai juri di acara tersebut.
Lalu Maret 2013 terlapor menghubungi pelapor untuk bisa berkomunikasi dengan pelapor dan terlapor meminta pelapor datang ke Komplek Salihara.
Tapi terlapor meminta pelapor untuk datang ke kosan terlapor yang tidak jauh dari Komplek Salihara. Sesampainya di kosan, terlapor memaksa pelapor untuk masuk ke kamar kosan.
Terlapor mengunci kamar, di dalam kamar pelapor diraba-raba, dicium dan disetubuhi hingga mengakibatkan pelapor hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
Tapi sampai laporan dibuat, terlapor tidak bertanggung jawab atas kehamilan pelapor. Terlapor selalu membentak pelapor dan memberikan janji akan bertanggung jawab.