Mantan Anak Buah Hartati Murdaya Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Totok Lestiyo divonis penjara selama dua tahun
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Totok Lestiyo divonis penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/12/2013).
Mejelis hakim menyatakan mantan anak buah Hartati Murdaya itu terbukti menyuap Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT HIP, PT Cipta Cakra Murdaya, dan PT Sebuku Inti Plantation di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Totok Lestiyo berupa pidana penjara selama dua tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal Lubis saat membacakan amar putusan Totok di Pengadilan Tipikor.
Selain penjara, Totok juga divonis pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Hakim Ketua Gusrizal, pertimbangan memberatkan Totok adalah perbuatannya mencederai tatanan pemerintah yang bersih dan bebas dari krupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan Good Corporate Governance (tata kelola pemerintaha yang baik).
Sementara hal-hal meringankan adalah Totok belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya, serta bersikap sopan selama masa persidangan.
Menurut Hakim Ketua Gusrizal, Totok terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu, ykni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 64 KUHP.
Dipaparkan Hakim Taty Hadianty, Totok dengan sengaja memberikan hadiah atau janji yakni uang Rp 3 miliar kepada Amran agar segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT Cipta Cakra Murdaya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah seluas 4500 hektar, serta sertifikat HGU dan IUP milik PT HIP seluas 22,780 hektar, serta IUP lahan perkebunan kelapa sawit di luar 4500 hektar dan 22,780 hektar diajukan oleh PT Sebuku Inti Plantation.
PT Sebuku Inti Plantation adalah anak perusahaan PT CCM dan PT HIP yang juga milik Hartati. Padahal, dalam peraturan Menteri Kehutanan, sebuah perusahaan hanya boleh memiliki surat izin lokasi dan sertifikat Hak Guna Usaha dengan luas lahan perkebunan maksimal 20 ribu hektar. Tetapi, lanjut Hakim Taty, Hartati memaksa supaya surat-surat itu segera diterbitkan, padahal luas lahan perkebunan kelapa sawit milik PT CCM dan PT HIP sudah melebihi ketentuan untuk diajukan dalam permohonan. Maka dari itu, Hartati memerintahkan Totok menghubungi Amran dan mendesaknya supaya mau menyanggupi permintaan itu.
"Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu menyanggupi permintaan itu dengan imbalan sejumlah uang," kata Hakim Taty.
Lebih dijelaskan Hakim Anggota I Made Hendra mengatakan, uang sogok buat Amran diambil dari kas perusahaan PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya, atas sepengetahuan Hartati Murdaya. Uang itu diserahkan bertahap sebanyak dua kali kepada Amran melalui Direktur Keuangan PT HIP, Arim, General Manajer Supporting PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP, Gondo Sudjono Notohadi Susilo. Dia melanjutkan, Totok juga sempat memberikan bantuan survei politik kepada Amran yang saat itu akan maju kembali sebagai calon petahana di pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Buol.