Abraham: Atut Ditahan Setelah Berkas Perkara Lebih dari 50 Persen
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan akan segera menahan tersangka Gubernur Banten
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
henry lopulalan
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah selesai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013). Atut diperiksa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan tersangka adiknya Wawan. (Warta Kota/henry lopulalan)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan akan segera menahan tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah. Namun, hal itu baru terealisasi bila berkas perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten itu telah mencapai lebih dari 50 persen kerampungannya.
"Penahanan akan dilakukan biasanya setelah berkas perkaranya sudah melampaui 50 persen ke atas," kata Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Abraham menegaskan, belum ditahannya Atut bukan karena pihaknya belum mendapat bukti-bukti kuat terhadapnya. Melainkan hanya karena pemberkasan perkara di tingkat penyidikan.
"(Belum ditahan) bukan berarti kami masih mencari alat bukti," kata Abraham.
Berita Rekomendasi