Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham: KPK Tak akan Kirim Sprindik Ratu Atut ke Mendagri

Ratu Atut menjadi tersangka kasus dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Abraham: KPK Tak akan Kirim Sprindik Ratu Atut ke Mendagri
/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kiri) bersama Deputi Penindakan KPK Warih Sadono (kanan) melakukan konferensi pers mengenai penetapan Gubernur Banten Atut Chosiyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013). Atut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten, dan pengadaan alat kesehatan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, pihaknya tidak akan mengirimkan Surat Perintah penyidikan (Sprindik) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul penetapan tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Ratu Atut menjadi tersangka kasus dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Lebak dengan Tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

"Penyampaian surat Sprindik kepada Mendagri, saya tegaskan bahwa tidak ada kewajiban KPK kirim Sprindik kepada Kemendagri. Oleh karena itu kemungkinan besar kami tidak perlu kirimkan Sprindik," kata Abraham dalam jumpa pers penetapan tersang Ratu Atut Chosiyah di kantor KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2013).

Abraham mempersilakan pihak Kemendagri untuk menafsirkan sendiri tentang status Ratu Atut melalui pengumuman resmi di media massa ini.

"Ini sebagai pemberitahuan resmi kepada khalayak ramai, bukan cuma Kemendagri, tapi seluruh masyarakat Indonesia, bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abraham.

Secara terpisah, juru bicara KPK Johan Budi menyampaikan, pihaknya akan mengirimkan surat penjelasan perihal status tersangka Ratu Atut ke Kemendagri jika memang diperlukan untuk keperluan penonaktifan jabatan gubernur yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas