Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Belum Terima Penjelasan Resmi KPK Soal Status Ratu Atut

Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dugaan suap penanganan pilkada Lebak Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Istana Belum Terima Penjelasan Resmi KPK Soal Status Ratu Atut
henry lopulalan
KORUPSI DISKES BANTEN - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah selesai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013). Atut diperiksa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan tersangka adiknya Wawan. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha mengaku sampai saat ini masih belum mendengar penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dugaan suap penanganan pilkada Lebak Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami belum mendengar penjelasan yang resmi langsung dari KPK. Baru dari pemberitaan," ujar Julian kepada wartawan, di kompleks kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Karena itu, menurut Julian pihaknya masih belum bisa memberikan komentar terkait peningkatan status Ketua DPP Golkar Ratu Atut Chosiyah menjadi tersangka.

Tapi yang jelas, dia tegaskan, pandangan Presiden SBY terhadap penegakan hukum adalah tetap mendukung KPK dalam melakukan tugasnya menegakkan hukum.

"Dan seyogyanya diberikan penjelasan kepada publik dari para penegak hukum terhadap kasus apapun yang menjadi sorotan di masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan interpretasi macam-macam. Dan tentunya akan memberikan rasa keadilan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengumumkan secara resmi penetapan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah sebagai tersangka dugaan suap penanganan pilkada Lebak Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan itu dilakukan setelah melewati gelar perkara penyidik dan pimpinan KPK pada 12 Desember 2013.

Berita Rekomendasi

Atut kata Abraham, sebagaimana alat bukti yang didapat, diduga berperan turut serta atau bersama-sama dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan melakukan suap kepada Ketua MK Akil Mochtar berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 hufur a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Abraham Samad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas