Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Bupati Wonosobo Kembali Diperiksa Polisi Terkait Suap Bea Cukai

Wakil Bupati Wonosobo kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wakil Bupati Wonosobo Kembali Diperiksa Polisi Terkait Suap Bea Cukai
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Heru Sulastyono (HS) seorang pejabat bea dan cukai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bupati Wonosobo kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi untuk kasus suap pejabat Bea dan Cukai Heru Sulastyono.

Wakil Bupati Wonosobo Maya Rosida merupakan istri dari Heru Sulastyono, ia diperiksa untuk yang kedua kalinya dalam rangka menjelaskan aliran uang suap dari pengusaha Yusran Arief.

"Ia kemarin diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).

Dikatakan Agung Maya Rosida datang memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua kalinya.

"Dia diperiksan sebagai istri HS (Heru Sulastyono). Ini merupakan pemeriksaan lanjutan," ucanya.

Pada saat kasus suap terjadi, Heru memang masih memiliki satu istri atas nama Maya Rosida, kejadian suap terjadi pada rentan waktu 2003-2005. Kemudian Heru menikahi Widya Wati kemudian bercerai.

"(Saat itu) Belum (menikahi istri ke dua), 2007 (menikah dengan) istri ke dua," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Maya Rosida sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim, Senin (25/11/2013). Dalam keterangannya saat itu dengan gamblang memberikan penjelasan tentang seluruh asetnya yang sempat dicurigai terkait dengan pencucian uang Heru Sulastyono.

Sebelumnya diberitakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Laundering menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Heru memiliki dua istri Maya Rosida yang kini menjabat Wakil Bupati Wonosobo dan Widya Wati.

Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas