Dana Desa Rp 1 M, DPR Takut Banyak Kepala Desa Masuk Penjara
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mensahkan Undang-undang (UU) Desa dalam rapat paripurna DPR di gedung
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mensahkan Undang-undang (UU) Desa dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Banyak hal baru diatur dalam UU Desa itu termasuk yang menonjol adalah soal anggaran buat Desa yang mencapai rata-rata sekitar Rp 1 miliar per Desa per tahun. Dengan kata lain ada Desa yang mendapat anggaran di atas Rp 1 miliar dan ada yang dibawah Rp 1 miliar per tahun.
Nah, Anggota DPR dari PKS Nasir Djamil khawatir dengan anggaran desa yang begitu besar akan membuat korupsi di desa malah membesar.
"Mendagri harus memberikan pelatihan kepada kepala desa cara pengelolaan uang.
Jangan sampai banyak kepala desa masuk penjara. Cukuplah gubernur yang banyak masuk penjara," kata Nasir Djamil dalam rapat paripurna itu.
Sebelumnya, Anggota Pansus RUU Desa Budiman Sudjatmiko besaran alokasi anggaran untuk Desa disesuaikan dengan kondisi desa, jumlah penduduk, luas wilayah, infrastruktur desa, dan sebagainya.
Anggaran untuk Desa ini diatur pada Pasal 72 yang dananya bersumber dari APBN serta paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi oleh Dana Alokasi Khusus.
Disebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa ini nantinya dilimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat desa yang ditunjuk.
Dalam Pasal 73 UU Desa ini disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
Pada ayat (2) RAPBD Desa diajukan kepala desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Musyawarah Desa.