Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Tersangka, Atut Tetap Pimpin Banten Seperti Biasa

Meskipun status Ratu Atut tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Status Tersangka, Atut Tetap Pimpin Banten Seperti Biasa
Warta Kota/Adhy Kelana (Kla)
Dua bocah melintasi rumah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Perumahan Interkon Blok UI/99 Jalan Kebon Jeruk, Joglo 2, Jakarta Barat, Selasa (17/12/2013). Rumah Atut tampak lengan setelah KPK menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka di kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Banten. (WARTAKOTA/Adhy Kelana) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tetap bertugas seperti biasa. Meskipun status Ratu Atut tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sejauh ini kan sama saja dengan Pak Rusli dulu (Gubernur Riau) tentu masih merupakan kewenangan beliau, berhak saja," kata Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Gamawan mengatakan sesuai aturan perundang-undangan Wakil Gubernur Rano Karno dapat melaksanakan tugas Gubernur hingga keputusan hukum tetap atau incraht.

Gamawan menilai kinerja Atut dan Rano Karno dalam memimpin Banten tidak menganggu jalannya pemeriksaan KPK. "Ya sekarang kan teknologi sudah maju. Bisa saja beliau konsultasi seminggu sekalian," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengumumkan secara resmi penetapan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah sebagai tersangka dugaan suap penanganan pilkada Lebak Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan itu dilakukan setelah melewati gelar perkara penyidik dan pimpinan KPK pada 12 Desember 2013. "Telah disepakati, telah ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan dan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terhadap Ratu Atut Choisiyah, selaku tersangka pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Lebak Banten," kata Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Atut sebagaimana alat bukti yang didapat, diduga berperan turut serta atau bersama-sama dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan melakukan suap kepada Ketua MK Akil Mochtar berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten. Atut diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 hufur a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas