Konyol Jika Komisi XI DPR Setuju Beri Suntikan Rp1,5 T ke Bank Mutiara
Dradjad Wibowo menilai Komisi XI DPR harus tegas saja menolak permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom sekaligus Wakil Ketua Umum DPP PAN, Dradjad Wibowo menilai Komisi XI DPR harus tegas saja menolak permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan suntikan modal Rp 1,5 triliun buat Bank Mutiara (eks Bank Century).
Untuk diketahui LPS mengajukan permintaan tambahan modal untuk PT Bank Mutiara Tbk, yang dulu bernama Bank Century.
Dradjad menegaskan ada sejumlah alasan Komisi XI DPR RI menolak permintaan LPS agar diberikan suntikan modal Rp 1,5 triliun untuk Bank Mutiara. Karena permintaan tambahan modal dari LPS untuk Bank Mutiara tergolong berisiko.
Apalagi menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan yang terinci dan akurat mengenai mengapa Bank Mutiara mengalami kemerosotan CAR. Bahkan posisi CAR yang sebenarnya saja belum diumumkan.
"Saya mendengar CAR-nya masih 9 persen, tapi BI meminta tambahan modal dari LPS karena Bank Mutiara tergolong berisiko. Tapi hal tersebut masih info lisan, belum data akurat, dan belum jelas faktor rinci apa yang membuatnya tergolong berisiko," ungkap Wakil Ketua Umum PAN ini, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Selain itu, kata dia, surat LPS tersebut, itu berarti DPR yang diminta mem-bail out Bank Mutiara.
Apalagi, dia tambahkan pula, selama ini pengelolaan Bank Mutiara tidak pernah dilaporkan rinci ke DPR. "Memang tidak ada kewajiban untuk lapor. Mereka selama ini tertutup ke DPR, terus tiba-tiba meminta DPR mem-bail out," tuturnya.
Lebih lanjut dia katakan, Undang-undang (UU) LPS menggariskan adanya persetujuan Komite Koordinasi terhadap pencairan dana LPS.
"Apa Menkeu sebagai ketua dan Gubernur BI sebagai anggota KK sudah menyetujuinya? Mereka saja lepas tangan, masak DPR harus menyetujui dulu?" Demikian dia mempertanyakannya.
Alasan lain, Dradjad mundur kebelakang, mengenai pemberian dana talangan Rp6,7 triliun terhadap bank Century.
Dia mempertanyakan Dana Rp 6,7 triliun tersebut. "Dana Rp 6,7 triliun yang dulu itu tidak jelas dasar hitungannya apa? Siapa yang menghitung? Mengapa membengkak dari permintaan RT (Robert Tantular, Direktur Utama Bank Century) sekitar Rp 1 triliun menjadi Rp 6,7 triliun?" Jelas dia.
Alasan lain menolak permintaan suntikan dana Rp1,5 triliun, tegas dia, adalah pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Boediono. Yang menunjukkan semua pihak yang bertanggung-jawab atas pemberian dana talangan Bank Century, saling cuci tangan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap dana sebesar Rp 6,7 triliun.
"Bagaimana mungkin dana sebesar itu tidak ada yang tanggung jawab? Dana Rp 6,7T tersebut juga tidak jelas dipakai untuk apa saja dan terkait siapa saja penerima akhirnya," ucapnya.
Memang diakuinya, BPK sudah mengaudit mengenai hal ini. Tapi hasil audit BPK ini menurutnya, masih "cethek" sekali, dan belum ada penjelasan yang terperinci dan akurat mengenai mengapa Bank Mutiara mengalami kemerosotan CAR. Bahkan posisi CAR yang sebenarnya saja belum diumumkan.
"Dengan alasan tersebut, akan sangat konyol jika Komisi XI menyetujuinya," tegas dia.