KPK Belum Pikir-pikir Tanggapi Vonis Hakim Setyabudi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan langkahnya, akan mengajukan banding
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan langkahnya, akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada terdakwa Setyabudi Tedjocahyono dalam kasus suap penanganan perkara dugaan korupsi bantuan sosial Kota Bandung.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, memberi vonis lebih ringgan yakni 12 tahun penjara dari tuntutan 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Masih pikir-pikir," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2013).
Dalam persidangan pada Selasa (17/12) lalu, Ketua Majelis Hakim Nurhakim, yang memimpin jalannya sidang menyatakan, Setyabudi bersalah telah menerima suap dalam hal pengurusan perkara kasus bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010. Setyabudi divonis 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut 16 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Sementara soal sidang atas tersangka Dada Rosada, Johan sendiri mengaku belum tahu kapan pastinya Wali Kota Bandung Periode 2008-2013 itu menjalani persidangan. Dada sendiri merupakan tersangka dalam perkara yang sama dengan Setyabudi. Dada diduga merupakan pemberi suap. Saat ini berkasnya sudah dirampungkan Jaksa.