Menkumham: Tidak Ada Menang-Kalah dalam Keputusan Perppu MK
Meskipun masih ada fraksi yang menolak Perppu tersebut
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya disetujui DPR. Meskipun masih ada fraksi yang menolak Perppu tersebut.
"Saya kira tidak ada yang boleh mengklaim menang dan kalah," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Amir mengatakan masukan-masukan dari fraksi yang tidak setuju akan diterima pihaknya dengan baik. Sebab hal itu dapat menjadi bahan untuk menyempurnakan UU Mahkamah Konstitusi.
"Saya bersyukur tentunya kalau diterima, tetapi tidak perlu merasa bangga karena justru catatan yang mereka berikan yang tidak setuju sangat bermanfaat bagi UU MK," kata Amir.
Mengenai nasib dewan etik yang dibentuk pascatertangkapnya Akil Mochtar, Amir mengatakan nantinya akan dilakukan penyesuaian.
"Kami tidak akan melepaskan. Kedepan kita akan konsultasi pada MK. Segala sesuatunya bisa disesuaikan," tutur Amir.
Amir juga mempersilakan pihak-pihak yang ingin melakukan judicial review atas UU MK yang telah disetujui DPR.
"Silahkan mereka menjalankan haknya dan tentunya konstitusi sudah mengatur dimana dia meminta hak-hak dia," kata Amir.