Pengacara Djoko Belum Tentukan Langkah Hukum Terkait Putusan PT
Anggota tim penasihat hukum terdakwa Djoko Susilo, Juniver Girsang mengaku belum bisa menentukan langkah hukum selanjutnya
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim penasihat hukum terdakwa Djoko Susilo, Juniver Girsang mengaku belum bisa menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Djoko menjadi 18 tahun penjara. Sebab, kata Juniver pihaknya belum mendapat salinan putusan tersebut.
"Terus terang saja, terhadap putusan itu kami belum mengetahui secara resmi apa pertimbangannya, Nanti setelah kami ketahui resmi, kami pelajari dan cermati, baru kami tentukan langkah selanjutnya," kata Juniver saat dihubungi, Kamis (19/12/2013).
Juniver menjelaskan, tim penasihat hukum akan berdiskusi dengan terdakwa Djoko Susilo apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak atas putusan Pengadilan Tinggi itu.
Sebelumnya, Djoko Susilo diganjar hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (18/12/2013) kemarin. Djoko juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Tak hanya itu dia juga dicabut hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. (edwin firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.