Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Hari di Balik Jeruji Atut Belum Bersua Tahanan Koruptor Lainnya

Kebetulan memang belum bertemu, karena masih di sel karantina

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 4 Hari di Balik Jeruji Atut Belum Bersua Tahanan Koruptor Lainnya
Warta Kota/Adhy Kelana
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Ratu Atut yang tersandung dugaan suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan KPK agar Atut tidak mempengaruhi saksi-saksi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat hari tiga malam Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013). Ratu belum menyempatkan diri bertegur sapa dengan para koruptor lain.

"Kebetulan memang belum bertemu, karena masih di sel karantina," ucap Kuasa Hukum Atut, TB Sukatma, Senin (23/12/2013).

Sukatma mengatakan, selama ini tidak ada perlakukan khusus yang diberikan oleh pihak rutan terhadap penguasa Banten tersebut. Bahkan menurutnya Atut pun ikut menikmati menu makanan seperti napi lain.

"Tidak ada perlakuan khusus, bahkan makanan saja sama dengan napi lain. Ibu Atut tidak masalah dengan hal itu," ucapnya.

Seperti diketahui, banyak tersangka kasus korupsi yang ditahan di Rutan Pondok Bambu. Di antaranya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom yang tersangkut kasus cek pelawat kepada anggota DPR. Demikian halnya dengan istri Adang Darajatun, Nunun Nurbaeti.

Ada juga, politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati, yang dijerat kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah.

Selain itu, pengusaha Hartati Murdaya terjerat kasus dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan kelapa sawit kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.

Berita Rekomendasi

Ada juga Putri Indonesia 2001 yang juga politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, yang divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta dan ditambahi tiga kali lipatnya menjadi 12 tahun penjara di Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas