Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Persilahkan Atut Ajukan Penangguhan Penahanan

KPK mempersilahkan bila pihak tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mengajukan surat penangguhan penahanan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in KPK Persilahkan Atut Ajukan Penangguhan Penahanan
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Wodjojanto mempersilahkan bila pihak tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mengajukan surat penangguhan penahanan. Hal itu menurutnya dilegalkan secara hukum.

"Ya itu memang tepat digunakan pada kesempatan kali ini," kata Bambang saat berbincang dengan wartawan di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12/2013).

Kendati demikian, ungkap Bambang, tidak serta merta pihaknya akan menyetujui penangguhan penahanan tersebut. Terlebih penahanan Atut dipercepat, Jumat kemarin, karena dinilai berpotensi mempengaruhi saksi kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Orang membuat surat itu kan hak, boleh, tapi kan apakah hak itu disetujui? kami punya kewajiban untuk menjamin proses (hukumnya) lebih cepat, objektif," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas