Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kucuran Dana Rp 1,5 Triliun ke Bank Mutiara Sama Saja Menantang KPK

sebuah langkah yang ‘berani dan menantang’ aparat penegak hukum khususnya KPK

Penulis: Bahri Kurniawan
zoom-in Kucuran Dana Rp 1,5 Triliun ke Bank Mutiara Sama Saja Menantang KPK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Nasabah menggunakan ATM center Bank Mutiara, di Kantor Pusat Bank Mutiara, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengucurkan suntikan dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk Bank Mutiara (dulu Bank Century), dana itu merupakan pemenuhan aturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14 persen. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu inisiator Tim Pengawas kasus bank Century DPR, Akbar Faisal menyebut keputusan pemerintah melalui LPS dan atas permintaan serta persetujuan Bank Indonesia untuk memberikan tambahan modal baru kepada Bank Mutiara eks Bank Century sebesar Rp 1,5 Triliun yang bisa disebut Bailout jilid dua, adalah sebuah langkah yang ‘berani dan menantang’ aparat penegak hukum khususnya KPK.

Hal ini mengingat kasus Bank Century yang kini ditangani KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dimana telah menyimpulkan bahwa terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian Negara dalam pemberian dana talangan bailout ini yang dibuktikan dengan ditetapkannya dua orang tersangka yakni Budi Mulia (BM) Siti Chalimah Fadjriyah (SCF) berikut pemeriksaan terhadap beberapa nama lainnya yang dianggap ikut bertanggungjawab.

"Pemegang saham Bank Mutiara (LPS) dan manajemen Bank Mutiara eks Bank Century dapat dianggap memberikan informasi sesat sebab beberapa saat sebelumnya terus-menerus menyebutkan kinerja Bank Mutiara dalam kondisi baik dan siap dijual pada harga yang bagus," ujar Ketua DPP Bidang Politik Pemerintahan Partai Nasdem itu dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa (23/12/2013).

Kenyataannya, kata Akbar, sekarang mereka justru meminta suntikan dana hingga mencapai Rp 1,5 Triliun untuk mencapai CAR 14% sesuai ketentuan Basel.

Ia juga menyebut pemberian dana talangan jilid dua ini memastikan nilai bailout bank Century menjadi Rp 8,2 triliun sebagai akumulasi dari dana talangan yang pertama sebesar Rp 6,7 triliun yang bermasalah itu ditambah dana talangan baru sebesar Rp 1,5 triliun. Pada saat yang sama, BPK telah menyatakan kerugian negara dari kasus Bank Century sebesar Rp 7 triliun.

Pemberian dana talangan jilid dua ini menurut Akbar secara nyata melanggar UU 24 Tahun 2004 tentang LPS khususnya Pasal 42 terkhusus lagi ayat satu hingga ayat lima dimana bank Mutiara eks bank Century sudah harus dijual.

"Berdasar pada Pasal 42 UU LPS ini, tampaknya pemerintah khawatir mendapat vonis bahwa kerugian negara yang riil dan memperkuat kesimpulan BPK bahwa telah terjadi kerugian Negara dari keputusan bailout Bank Century yang sekarang bernama Bank Mutiara," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Terkait hal tersebut, Akbar menyebut, Nasdem mendesak Presiden sebagai penanggungjawab langsung LPS sesuai pasal 2 (dua) ayat 4 UU LPS yang berbunyi “LPS bertanggungjawab kepada Presiden” untuk mengambil sikap dan membatalkan suntikan dana jilid dua kepada Bank Mutiara eks Bank Century ini agar kerugian Negara tidak semakin besar.

Selain itu, mendesak DPR untuk menolak pemberian dana talangan jilid dua ini dan sekaligus merekomendasikan penutupan bank yang hanya merugikan negara dan menyengsarakan nasabahnya sendiri ini.

"Serta mendesak KPK untuk mempercepat penanganan kasus ini agar kerugian Negara tidak semakin besar mengingat masih ada upaya terus menerus untuk menghindar dari tanggungjawab sambil terus mengambil keputusan yang bertentangan dengan logika publik yang ditunjukkan dengan pemberian dana talangan jilid dua ini," ujarnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas