Bambang Suharto: Lusita Kawan Saya Selama 19 Tahun
Bambang W Suharto menilai tak etis membeberkan materi pemeriksaan KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Pantai Aan, Bambang W Suharto menilai tak etis membeberkan materi pemeriksaan KPK. Hal itu dia sampaikan saat ditanya wartawan mengenai kabar bahwa KPK telah mengantongi bukti jika dirinyalah yang memerintahkan tersangka Lusi Ani Razak untuk menyerahan uang suap ke Kejari Praya, Lombok, NTB, Subri.
"Itu tidak etis untuk diungkapkan," kata Bambang.
Bambang sendiri yang diketahui sebagai Ketua Pengarah Bapilu nonaktif Partai Hanura, mengklaim tidak memiliki hubungan struktural dengan Lusita di PT Pantai Aan. Dia berdalaih hanya berteman lama dengan Lusita.
"Bu Lusita kawan saya selama 19 tahun," tegas Bambang.
Pada pemeriksaan hari ini, dirinya mengaku baru ditanyai seputar riwayat hidup, dan belum masuk pokok perkara. Dia juga meminta, kasus tersebut, tidak dikait-kaitkan kepada Parta Hanura.
"(Partai Hanura) Itu jangan dikait-kaitkan di sini (kasus ini)," kata. Bambang.
Kasus suap Jaksa yang berlatar belakang penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan di Lombok ini sudah menjerat menjerat Jaksa Subri dan pegawai PT Pantai Aan, Lusita Ani Razak.
Subri dan Lusita tertangkap tangan KPK saat diduga bertransaksi suap dengan barang bukti uang senilai Rp 213 juta pada Minggu (15/12/2013). Adapun Lusita diduga anak buah Bambang Soeharto, komisaris PT Pantai Aan sekaligus (mantan) Ketua Pengarah Bapilu Partai Hanura.
Bambang sudah dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Informasi dihimpun, KPK juga sudah mengantongi bukti sadapan keterlibatan Bambang pada perkara tersebut.