KPK Periksa Bambang Soeharto
KPK memanggil Bambang W Soeharto sebagai saksi kasus yang telah menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Terkait kasus tersebut, KPK memanggil Bambang W Soeharto sebagai saksi kasus yang telah menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri dan seorang pengusaha wanita bernama Lusita Ani Razak sebagai tersangka itu.
"Yang bersangkutan (Bambang W Soeharto) dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (24/12/2013).
Selain Bambang, KPK juga memanggil dua anggota Polres Lombok Tengah yaitu Ipda Didik Harianto dan Bripka Nanang Supendi sebagai saksi kasus tersebut. Saksi lainnya adalah Brigadir A.E.A Sukardi, anggota Polres Lombok Tengah.
Sementara menyangkut Bambang W Soeharto diketahui sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) non aktif Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Dia juga menduduki jabatan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro.
Bambang juga dikenal sebagai salah seorang mantan petinggi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Bambang sudah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan kedepan menyangkut penyidikan kasus ini.
Informasi diperoleh terkait kasus ini, terungkap, Bambang merupakan Direktur Utama PT Pantai Aan. Dia melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.
Along saat ini dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa Pengadilan Negeri (PN) Praya setelah menjalani proses hukum di pengadilan itu. Mencuat dugaan, PT Pantai Aan melakukan suap terhadap jaksa Subri. Suap menyangkut putusan tuntutan jaksa untuk Sugiharta. Pasalnya, PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Namun lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Sugiharta atau Along.
Informasi lain dihimpun, masalah tanah itu juga masuk dalam pantauan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI). (edwin firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.