Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Masih Belum Bisa Melindungi Petani

Hal tersebut terlihat dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang lebih memfasilitasi impor produk

zoom-in Pemerintah Masih Belum Bisa Melindungi Petani
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Petani memikul bakal tanaman padi di kelurahan Petarukan, Pemalang, Senin (23/12/2013). Saat ini sedang musim tanam padi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ), Riza Damanik menilai selama tahun 2013 pemerintah Indonesia terutama kementerian perdagangan masih belum bisa melindungi petani.

Hal tersebut terlihat dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang lebih memfasilitasi impor produk pangan ketimbang memperkuat produksi lokal.

Pada acara Refleksi 2013 dan Proyeksi 2014 di kantor (IGJ), Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013), Riza menyebutkan kebijakan tersebut antara lain Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 tahun 2013 tentang ketentuan impor kedelai dalam rangka stabilisasi harga kedelai.

"Peremendag itu telah membuat harga kedelai naik," katanya.

Peraturan menteri perdagangan ini menetapkan mekanisme impor dapat dilakukan melalui importir terdaftar (IT) dan importir produsen (IP), serta ada penambahan BUMN (badan Usaha Milik Negara) sebagai importir kedelai ikut dalam program stabilisasi harga kedelai. Dengan demikian, dibuka kesempatan kepada BUMN lain selain Bulog (Badan Urusan Logistik) untuk ikut dalam program tersebut.

Permendag tersebut diduga menjadi penyebab harga kedelai tidak kunjung turun dan mencapai angka Rp 9.800 pada September lalu. Peraturan itu juga dianggap memberi celah pada kartel-kartel untuk meraup keuntungan.

Riza juga menyebutkan Permendag Nomor 47 tahun 2013 tentang perubahan Permendag Nomor 16 tahun 2013 tentang ketentuan impor produk holtikultura. Peraturan tersebut membebaskan impor sebanyak-banyaknya dengan syarat importir bisa merealisasikan 80 persen dari izin yang diberikan. Hal itu memberi celah pada kartel.

Berita Rekomendasi

Ia juga menyebutkan Peremendag Nomor 46 tahun 2013 tentang ketentuan impor dan ekspor hewan dan produk hewan. Ketentuan itu mengatur batas maksimal harga normal daging di tingkat pengecer dalam negeri. Konsekuensinya adalah buka tutup impor daging.

Hal tersebut membuka peluang bagi para importir ternak untuk dapat memainkan gara di pasar.

Rancangan Undang-undang yang tengah disusun untuk mendukung kesepakatan World Trade Organization  (WTO) soal pemangkasan bea masuk untuk bahan pangan, kata Riza juga bisa membunuh petani yang selama ini kurang di subsidi.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas