Sekjen MK Bantah Kenal Muhtar Effendi
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri Mahilli Gaffar penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri Mahilli Gaffar penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/12/2013). Dia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK, dengan tersangka Akil Mochtar
Dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang warna kuning, Sekjen MK sejak era Jimly Assidhiqqie tahun 2003 itu mengatakan, dirinya diperiksa terkait kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013.
"Terkait Pak Akil Mochtar untuk kasus Pilkada Lebak," kata Janedjri.
Saat ditanya mengenai Muhtar Effendi yang kerap mondar-mandir di MK, Janedjri mengaku tidak tahu. "Saya nggak tahu (soal Muhtar Effendy)," ujar Janedjri.
Nama Muhtar Effendi muncul dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK dengan tersangka Akil Mochtar, mantan Ketua MK. Muhtar disebut-sebut menjadi operator atau makelar kasus-kasus sengketa Pilkada di MK yang ditangani Akil. Dia diduga kerap menghubungi para pihak yang berperkara dengan meminta imbalan jika ingin perkaranya dimenangkan.
Terkait itu, KPK sendiri telah menyita sejumlah aset Muhtar di beberapa tempat yang diduga merupakan hasil pencucian uang Akil. Terakhir, malam tadi KPK menyita 31 buah sepeda motor berbagai merk di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Selatan. Penyitaan itu diduga berkaitan dengan dugaan pencucian uang Akil.