Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR: BPJS Kesehatan Tidak Boleh Untuk Berobat Gratis Pejabat

Poempida Hidayatulloh, menegaskan sebetulnya UU BPJS Kesehatan tidak mengamanatkan pelayanan kesehatan paripurna kepada para pejabat negara.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
zoom-in DPR: BPJS Kesehatan Tidak Boleh Untuk Berobat Gratis Pejabat
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
BPJS: Pekerja membersihkan gedung Mal Paragon, jalan Pemuda, Kota Semarang, Jateng, Kamis (19/12/2013). Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan diterapkan pada Januari 2014. Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan yang lebih maksimal. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh, menegaskan sebetulnya UU BPJS Kesehatan tidak mengamanatkan pelayanan kesehatan paripurna kepada para pejabat negara.

Hal itu sekaligus menjawab tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Desember 2013. Perpres tersebut memutuskan pemerintah memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada Menteri dan pejabat tertentu.

Perpres ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan dikeluarkan untuk pelengkap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mulai diterapkan 1 Januari 2014. Perpres ini mengamanatkan pejabat negara dari presiden, menteri, anggota DPR, dan pejabat tinggi negara lainnya berobat gratis dan juga bagi anggota keluarganya.

"Akan aneh sekali jika kemudian turunan menjadi seperti demikian," kata Poempida ketika dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2013).

Menurut politisi Golkar ini, BPJS Kesehatan itu sistemnya gotong royong. "Tidak ada yang gratis untuk berobat. Semua yang mampu harus bayar. Dan pelayanan kesehatan yang didapat tidak ada kelasnya. Apalagi untuk berobat ke luar negeri," kata dia.

Dikatakan melalui mekanisme bayar iuran ini kemudian dananya dikelola untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan pelayanan kesehatan pesertanya. "Jika ada pejabat yang ke luar negeri itu pasti harus ada asuransi tambahan yang memang harus bayar," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas