MA Berikan Sanksi Kepada 80 Hakim Pada Tahun 2013
Dari 80 hakim tersebut, 28 hakim mendapat sanksi berat
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mengatakan sebanyak 80 hakim mendapat sanksi disiplin sepanjang tahun 2013 karena melanggar kode etik dan perilaku hakim.
"80 orang hakim yang kita beri sanksi," ujar Hatta saat menggelar jumpa pers 'Capaian Mahkamah Agung Tahun 2013', di ruang pers MA, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Dari 80 hakim tersebut, 28 hakim mendapat sanksi berat, dua sanksi sedang, dan 43 sanksi ringan. MA juga memberikan dua sanksi berat, empat sanksi ringan kepada hakim ad hoc, dan satu sanksi berat kepada hakim pajak.
Menurut Hatta, pemberian jumlah hukuman tersebut mengalami peningkatan dibanding dua tahun sebelumnya secara berturut-turut. Tahun 2011, sebanyak 78 hakim mendapat sanksi disipilin sementara tahun 2012 sebanyak 73 hakim juga mendapat sanksi yang serupa.
Walau demikian, Hatta menegaskan bahwa jumlah hakim yang mendapat sanksi pada tahun ini jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah aduan terhadap hakim yang melanggar kode etik dan perilaku hakim.
"Hukuman disiplin para hakim ternyata semakin banyak, tapi jumlah aduan menurun," kata dia.
Sekedar informasi, sepanjang tahun ini Badan Pengawas MA menerima sebanyak 2.180 aduan, sementara pada 2012 MA menerima 2.376 dan pada tahun 2011 menerima 3.232 aduan.