Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Selesaikan 15.556 Perkara Sepanjang Tahun 2013

Mahkamah Agung mengaku menyelesaikan 15.556 perkara sepanjang tahun 2013

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in MA Selesaikan 15.556 Perkara Sepanjang Tahun 2013
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Agung (MA), M Hatta Ali menyampaikan keterangan pers mengenai refleksi akhir tahun MA di Kantor MA, Jakarta, Senin (30/12/2013). Selain memaparkan capaian kinerja MA selama tahun 2013, Ketua MA juga menyatakan bahwa MA kini semakin terbuka kepada publik dalam setiap putusan perkara yang ditanganinya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Agung (MA) mengaku menyelesaikan 15.556 perkara sepanjang tahun 2013. Ketua MA, Hatta Ali, mengatakan belasan ribu perkara tersebut diselesaikan oleh 50 hakim agung mulai 1 Januari 2013 hingga 30 Desember 2013. Hatta sendiri menegaskan ini adalah pencapaian MA dimana perkara yang masuk ke MA mencapai 22.293 perkara sepanjang tahun ini.

"Ini sejarah. Pada 2013 ini MA telah selesaikan 15.556 perkara dari 22.293 perkara yang masuk, walaupun dengan kondisi hakim agung kurang lebih berjumlah 50 orang saja," kata Hatta dalam jumpa pers 'Catatan Akhir MA 2013' di MA, Jakarta, kemarin.

Dengan capaian tersebut, MA masih menunggak 6.711 perkara dan ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Hatta mengaku pihaknya dapat menyelesaikan begitu banyak perkara dengan penerapan sistem kamar.

MA saat ini memiliki lima kamar perkara, yakni kamar pidana, perdata, agama, tata usaha negara, dan militer. Dengan sistem kamar, kata Hatta, masing-masing kategori perkara akan ditangani oleh hakim-hakim yang bersangkutan.

"Kalau ditangani orang yang tidak paham di kamar lain, pasti tidak bisa cepat," kata dia.

Selain sistem kamar, Hatta juga melakukan terobosan dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 119 Tahun 2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada MA. Berdasarkan SK itu, waktu dan proses sidang sudah harus ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah majelis menerima berkas perkara.

Berita Rekomendasi

"Jadi, dengan itu sekarang ini penyelesaian perkara hanya beberapa bulan sudah bisa selesai," ucapnya.

Sekadar informasi, jumlah perkara sendiri yang masuk ke MA diakui Hatta mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2012, perkara yang tersisa mencapai 10.112 perkara atau 47,91 persen dari 21.107 perkara yang masuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas